Penerapan Pasal 170 KUHP dalam Kasus Pengrusakan Mobil Toyota Agya Dipertanyakan

Warga Genuk, Kota Semarang, Tribun Tipikor

Sulikan, menerima surat panggilan klarifikasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana pengrusakan satu unit mobil Toyota Agya. Namun, penerapan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dalam surat panggilan tersebut menimbulkan pertanyaan, karena kasus yang dimaksud adalah pengrusakan, yang seharusnya diatur dalam Pasal 406 KUHP.

Dugaan pengrusakan terjadi pada 4 April 2025 di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Sulikan diminta klarifikasi pada 2 Juli 2025 di Ruang Unit 3 Ranmor Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.

Pasal 170 KUHP yang diterapkan dalam kasus ini sebenarnya berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan, bukan pengrusakan. Menurut analisis yuridis, penerapan pasal ini harus sesuai dengan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya, seperti kekerasan terhadap orang atau barang.

Masyarakat mempertanyakan apakah penerapan pasal 170 KUHP dalam kasus pengrusakan ini sudah tepat. Apakah penyidik memiliki alasan kuat untuk menerapkan pasal tersebut, ataukah ada kesalahan dalam proses hukum? Klarifikasi yang akan dilakukan diharapkan dapat menjelaskan keraguan ini dan memberikan kejelasan tentang kasus tersebut.

Sulikan merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dengan adanya laporan informasi yang diproses di Polda. “Jika penerapan pasal pengrusakan yang digunakan dalam isi surat klarifikasi tersebut, padahal mobil itu milik saya sendiri. Kok bisa dilaporkan pengrusakan? Kan aneh?” tutur Sulikan. Sulikan juga mempertanyakan siapa korban dalam pengrusakan mobil tersebut????.

Sulikan pun juga merasa dirugikan atas pemanggilan undangan klarifikasi ini karena ia harus meninggalkan pekerjaannya dan hilang penghasilannya hari ini. Menurutnya, undangan klarifikasi kepolisian bukan merupakan panggilan resmi, melainkan hanya permintaan untuk hadir di tempat dan waktu tertentu guna menjawab beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik .

Perlu diketahui bahwa surat panggilan polisi dan undangan klarifikasi memiliki perbedaan dalam beberapa hal, seperti tujuan, isi dan format, tekanan hukum, keterlibatan polisi, dan tingkat urgensi. Surat panggilan polisi lebih bersifat formal dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sedangkan undangan klarifikasi lebih sederhana dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat .

Pos terkait