BATALKAN PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KEJARI BINJAI, HIBAH VS RAPBD. MASYARAKAT TERKHIANATI.

Binjai- tribuntipikor.com |

Kejaksaan dan Kepolisian adalah lembaga Negara yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Tugas dan fungsi Kejaksaan meliputi penegakan hukum, baik pidana maupun perdata, serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Rabu (2/7).

Meski tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memperbolehkan atau melarang Kejaksaan Negeri ( Kejari ) meminta rehabilitasi kantor ke Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD )Namun, jika ada kebutuhan rehab kantor, kejari dapat mengusulkannya melalui mekanisme yang berlaku, seperti pengajuan anggaran ke pemerintah daerah.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Binjai yang meng gelontorkan anggaran untuk Pembangunan dan Renovasi Kantor, serta Gedung Barang bukti dan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Binjai itu adalah sebesar 5,7 M, tidak tepat sasaran.

Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Binjai tersebut sumber anggaran yang dibebankan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan publik serta perbincangan yang sangat serius oleh masyarakat luas.

Implementasi Kebijakan salah kaprah terkait pembangunan gedung kantor kejaksaan negeri binjai, membuat masyarakat tersayat hatinya. Pagu anggaran yang dialokasikan sangat besar hanya untuk,sebuah pembangunan gedung kantor kejaksaan negeri binjai, sementara itu, Insfratruktur jalan maupun drainase masih banyak yang rusak, tidak dijadikan pusat perhatian.

Saat dikonfirmasi oleh media online ini,kemarin dan dini hari, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai Noprianto Sihombing, SH.MH. melalui nomor WhatsApp pribadi miliknya tentang pembangunan gedung kantor kejaksaan negeri binjai tersebut, dirinya mengatakan ” Trims ats pertanyaannya Bg, Klau bisa tuk konfirmnya kita jadwalkan Abg dtg hari Jumat Pagi boleh jam10,”Ucap Noprianto.

Disinggung mengenai adanya Vidio Kejaksaan Agung tentang “Tidak Ada lagi jaksa yang minta minta dan atau ngemis ngemis untuk minta proyek. Vidio tersebut kembali dikirim ke Kasi Intel oleh awak media online ini. Maka dengan demikian, yang awal nya tertutup menjadi sedikit terbuka”.

Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing SH, MH, Kembali memberikan tanggapan nya melalui nomor WhatsApp nya. dalam isi pesan tersebut mengatakan ” Itu HIBAH Bro yg sudah diatur dgn Permendagnya yg sudah di bahas n diptuskan melalui RAPBD tahun sebelumnya yg tidak ada kaitan dgn yg saudara sampaikan dgn DIF,”cetus Nopri.

Namun, terkait pembangunan gedung kantor kejaksaan negeri binjai, dalam hal ini mewakili masyarakat binjai yang berinisial IP mengatakan “Bagimana Regulasi tentang hibah, mengingat dana APBD Kota Binjai yang sangat minim pendapatan,tidak logika dana hibah sampai 5,7 M diperuntukkan untuk pembangunan gedung kantor kejaksaan negeri binjai”,sebut IP.

Masih dengan IP, “sementara insfratruktur yang ada di Binjai masih perlunya sentuhan untuk dilakukan upaya perbaikan, jelas ini sudah mengkhianati kepercayaan masyarakat kota Binjai dengan adanya proyek pembangunan gedung kantor kejaksaan negeri binjai,”terang IP kepada awak media online saat pertemuan tidak sengaja di salah satu warung kopi.

RAKA .

Pos terkait