Garut : tribuntipikor.com
“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat
menemukan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan anggaran oleh 15 kecamatan di Kabupaten Garut.Diantaranya beberapa penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak ada dokumentasi yang memadai. TindakanBPK telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Garut untuk mengambil tindakan korektif terhadap penyimpangan yang ditemukan. Selasa (01/07/2025).
“Berikut adalah rincian kecamatan yang masuk dalam daftar temuan BPK-RI beserta jumlah dana yang harus dikembalikan:
- Kecamatan Bl. Limbangan – Rp345.329.255
- Kecamatan Karangpawitan – Rp268.952.550
- Kecamatan Banjarwangi – Rp219.540.450
- Kecamatan Leles – Rp182.500.000
- Kecamatan Singajaya – Rp154.063.500
- Kecamatan Cilawu – Rp147.741.958
- Kecamatan Cigedug – Rp145.516.200
- Kecamatan Cisurupan – Rp138.451.650
- Kecamatan Cisewu – Rp133.283.667
- Kecamatan Pameungpeuk – Rp128.253.805
- Kecamatan Cikelet – Rp109.212.375
- Kecamatan Caringin – Rp101.246.805
- Kecamatan Peundeuy – Rp93.072.367,50
- Kecamatan Garut Kota – Rp16.776.620
- Kecamatan Pangatikan – Rp4.362.896,73
“Pemkab Garut Diminta Ambil Tindakan Tegas Pakar tata kelola keuangan publik Garut, menilai bahwa temuan ini harus dijadikan momentum evaluasi besar-besaran.”
“Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Dede Sofyan, mengatakan bahwa kecamatan-kecamatan tersebut harus mengembalikan kerugian keuangan daerah yang telah terjadi. “Kami sudah melakukan audit dan menemukan beberapa penyimpangan penggunaan anggaran di 15 kecamatan. Mereka harus mengembalikan kerugian tersebut,” ujarnya.
“Kita tidak boleh memandang ini sekadar kesalahan administratif. Harus ada pembenahan sistem, termasuk sanksi administratif atau bahkan hukum jika ditemukan unsur kelalaian atau penyalahgunaan,” tegasnya.
Dorongan Transparansi dan AkuntabilitasTemuan ini juga memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat agar Pemkab Garut memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas keuangan. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta kalangan akademisi mendorong adanya digitalisasi anggaran hingga tingkat kecamatan untuk meminimalisir potensi penyimpangan.
“Sudah saatnya Garut membangun sistem pelaporan real-time agar dana publik benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipantau secara transparan,” kata Wahyu Rahman, aktivis antikorupsi lokal.
Dengan sorotan publik yang semakin tajam terhadap pengelolaan dana publik, 15 kecamatan yang terlibat dalam temuan BPK-RI kini berada di bawah tekanan untuk segera mengembalikan dana yang telah menjadi kerugian daerah
BPK akan memantau tindak lanjut rekomendasi yang telah dikeluarkan kepada Pemerintah Kabupaten Garut. Pemerintah Kabupaten Garut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa depan. (T.Wirama).