Kasus Intimidasi di CV Matahari Gordyn: Karyawan Mengalami Tekanan Saat Dikeluarkan dari Pekerjaan

Semarang – Tribun Tipikor

Dua karyawan CV Matahari Gordyn, Sriyono dan Nancy Mayasari, mengungkapkan bahwa mereka mengalami intimidasi dan tekanan dari pihak perusahaan untuk menandatangani surat pengunduran diri. Sriyono, yang telah bekerja selama 13 tahun, dipaksa menandatangani surat pengunduran diri pada Agustus 2024 dengan ancaman tidak akan menerima gaji terakhirnya jika tidak menandatangani.

Sriyono juga mengaku tidak pernah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja dan harus bekerja 10 jam sehari tanpa kompensasi yang layak. Sementara itu, Nancy Mayasari, yang telah bekerja selama 10 tahun, juga dipaksa menandatangani surat pengunduran diri dengan kesalahan kecil sebagai alasan.

  • Sriyono dipaksa menandatangani surat pengunduran diri pada Agustus 2024 dengan ancaman tidak menerima gaji terakhir.
  • Sriyono bekerja 10 jam sehari tanpa kompensasi yang layak dan tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan selama 13 tahun.
  • Nancy Mayasari juga dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri dan ditandatangani oleh Nancy nancy disuruh menulis surat tersebut dengan contoh draf yang di buat oleh pihak cv matahari gordyn dengan kesalahan kecil sebagai alasan.

Hak Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan

  • Karyawan yang mengundurkan diri secara paksa berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak.
  • Perusahaan yang tidak mematuhi hak karyawan dapat dikenakan sanksi hukum ¹.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi hak-hak karyawan dan melakukan intimidasi dalam bekerja. Sriyono dan Nancy Mayasari berharap agar kasus mereka dapat menjadi perhatian bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak karyawan.

Pos terkait