Sumedang, Tribun Tipikor
Menyikapi dugaan kasus pemerasan yang di lakukan oleh terduga oknum yang mengaku wartawan dan Lsm terhadap Kades Ciuyah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Ketum Simpe Nasional Edi Sutiyo, SH angkat bicara, kepada awak media pria yang juga praktisi hukum ini menegaskan sikap organisasi yang di pimpinnya, kami mendukung pihak kepolisian untuk menuntaskan masalah ini, sikap profesionalisme wajib di kedepankan siapa yang bersalah wajib di hukum, jika para oknum tersebut bersalah dan ditemukan minimal dua alat bukti maka silahkan di proses secara hukum berlaku,” ujarnya.
Masih menurut Edi, dalami juga akar permasalahannya, kalau memang tindakan terduga pelaku tersebut mengarah kepada pelanggaran terhadap pasal 368 Kuhp perlu di kembangkan juga penyelidikan terhadap motif terduga pelaku melakukan hal tersebut, kenapa Kades mau mengikuti keinginan terduga pelaku, jangan- jangan kades di duga kuat melakukan penyimpangan atau pelanggaran, dan ini perlu di selidiki kebenarannya.
Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi yang lain, jika menemukan penyimpangan laporkan saja ke Aparat Penegak Hukum, dan bagi Kades atau pejabat yang mengelola anggaran kenapa harus memberi atau mengikuti keinginan terduga pelaku jika sudah merasa benar.
Tindakan premanisme bisa saja di semua jenis profesi, kalau ingin berantas harus adil, birokrasi yang bobrok juga di warnai aksi premanisme, kita minta aparat penegak hukum bersikap adil dan profesional demi tegaknya hukum di negara kita, ” fair law enforcement” serta berpegang teguh pada prinsip” equality before the law” ( Setara di hadapan hukum) siapa saja bersalah sama kedudukannya di hadapan hukum.