Selayar.Tribuntipikor.com.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,24 miliar dalam perkara korupsi proyek peningkatan jalan Paket I (Lapen AC-WC) ruas Bonerate–Sambali, Kecamatan Pasimarannu, tahun anggaran 2019.
Terdakwa dalam kasus ini, Sucipto, telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 150 K/PID.SUS/2025 tertanggal 17 April 2025. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.240.642.016,18.
Kejari menyatakan bahwa uang pengganti telah dibayar 100 persen melalui dua tahap titipan:
Rp1 miliar pada 27 Desember 2023
Rp1,24 miliar pada 17 Januari 2024
Sebelumnya, tuntutan JPU mengacu pada Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan pidana penjara 2 tahun dan uang pengganti senilai kerugian negara.
Pemulihan Kerugian Negara ini di Saksikan dan di pimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Djabal Nur, S.H, M.H
Kepala Kejari Apreza Darul Putra, S.H, M.H menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan mandat langsung dari Jaksa Agung RI. Penindakan kasus korupsi tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan negara tidak dirugikan.
”Sekarang maupun di masa yang akan datang, tidak ada ceritanya Kejaksaan menggelapkan atau menyembunyikan uang. Semua uang yang tadi disebutkan disimpan dalam rekening penerimaan lain. Setelah ada ikrar atau putusan, barulah kami setor kembali ke kas negara” tutupnya.( Tim/Ucok Haidir )