Kab Bandung Tribun Tipikor.com
Miris, Tramadol sudah merambah ke pelosok pedesaan.
Harganya murah mudah didapat, Tramadol bukan Sabu atau Ganja elit tapi Narkotika rakyat jelata menuju jurang sosial dan kegelapan.
Tramadol dan excimer adalah obat keras golongan G (Gevaarlijk) yang penggunannya harus dalam pengawasan dokter dan pembeliannya pun harus dengan resep dokter dan apabila salah dalam penggunaan efeknya bisa berakibat fatal, remaja jadi agresif, halunisasi, lupa sekolah, susah tidur, hingga ketergantungan serius. Karena efek hilangkan rasa sakit dan malu itulah bikin berani saat berkelahi maka siap untuk tawuran. Tramadol berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa berakhir dengan kematian bagi si pengkonsumsi obat keras merk Tramadol dan excimer ini apabila melebihi dosis.
Karena obat-obatan daftar golongan G(Gevaarlijk) ini yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba, ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru bagi rakyat jelata yang dimanfaatkan sindikat untuk melindungi jerat hukum narkotika dengan harga yang sangat terjangkau bisa mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.
Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G(Gevaarlijk) ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Dan pasal 197 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Waspadalah Tramadol ada disekeliling kita, awasi putra putri anda.
( Bah Yosep)