Kuningan|Tribun TIPIKOR.com
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan memberikan klarifikasi resmi menyusul munculnya pemberitaan mengenai dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp 2,4 miliar di lingkungan instansi tersebut.
Dalam pernyataannya, Disdikbud membantah tegas kabar yang beredar dan menyebut bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Kepala Sub bagian Keuangan Disdikbud Kuningan menjelaskan bahwa tidak ada penyelewengan anggaran, melainkan hanya terjadi keterlambatan pembayaran kegiatan pendidikan nonformal yang nilainya jauh lebih kecil dari angka yang diberitakan.
Jumlah anggaran yang sempat tertunda pembayarannya hanya sekitar Rp 200 juta dan itu terjadi pada kegiatan PAUD tahun anggaran 2024. Keterlambatan ini bukan karena kelalaian atau penyimpangan, melainkan karena kondisi fiskal daerah yang sedang dalam proses rasionalisasi,” ujarnya saat di hubungi Via By Phone Sabtu (21/6/2025).
Ia juga memastikan bahwa pembayaran kegiatan tersebut telah diselesaikan seluruhnya pada akhir tahun anggaran 2024, tepatnya bulan Desember. Disdikbud mengklaim, selama ini seluruh proses pengelolaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Pihak Disdikbud menyatakan bahwa mereka terbuka terhadap audit dan pemeriksaan dari lembaga pengawasan, termasuk Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua lembaga tersebut telah melakukan audit rutin terhadap pelaksanaan anggaran Disdikbud dan, menurut keterangan pejabat terkait, tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau penyelewengan.
Semua telah diperiksa, dan hasil audit tidak menunjukkan adanya penyimpangan penggunaan dana. Kami mendukung penuh proses pengawasan sebagai bagian dari transparansi,” katanya.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap berkembangnya narasi publik yang menyebut adanya dugaan penyelewengan dana pendidikan dalam jumlah besar. Disdikbud menilai bahwa pemberitaan tersebut telah menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat dan dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pendidikan pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Disdikbud mengimbau agar masyarakat, khususnya para pemerhati pendidikan, dapat lebih cermat dalam menerima dan menyikapi informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pihaknya mengaku berkomitmen untuk terus menjaga prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola anggaran yang baik.
Kami menyadari pentingnya menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap proses penggunaan anggaran kami kelola dengan prinsip kehati-hatian, akuntabel, dan selalu terbuka terhadap pengawasan,” ujarnya.
Disdikbud juga berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih proporsional kepada masyarakat mengenai kondisi fiskal yang dihadapi pemerintah daerah dan implikasinya terhadap sejumlah kegiatan teknis di lapangan.
Kondisi keuangan daerah kadang mengalami dinamika yang berpengaruh pada realisasi anggaran perangkat daerah. Namun hal itu bukan berarti terjadi penyimpangan. Semuanya tercatat dan dipertanggungjawabkan secara sistematis,” tutupnya
( Red/AH)