PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan 120 Juta Atas Nama Ichwan Setiawan Terhadap Masjid Al-Birru

Tribun Tipikor

Pada hari Rabu, 18 Juni 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir atas perkara nomor 1060/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang menolak gugatan untuk seluruhnya yang diajukan oleh Ichwan Setiawan, seorang pengacara yang dibantu oleh LKBH Iblam, terhadap Adi Rachmat selaku Ketua DKM Masjid Al-Birru dan Bambang Sakuntala sebagai Nadzir Tanah Wakaf Masjid Al-Birru Jakarta.

Gugatan yang diajukan oleh Ichwan Setiawan senilai Rp 120 juta terkait dengan pembongkaran atap parkir yang dibangunnya untuk tempat mobil milik pribadinya di atas tanah wakaf Masjid Al-Birru ditolak secara keseluruhan oleh majelis hakim. Selain itu sebagaimana dapat dilihat di Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP), Ichwan Setiawan juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 441.000,00.

Perlu diketahui dalam sidang kesaksian atas nama Baratta Yusuf dan Ida Susyati selain memberi izin kepada Ichwan Setiawan juga telah menyerahkan dokumen serta surat penting Wafar kepadanya. Mereka berdua merupakan sepupu dan bibi Ichwan Setiawan, saat ini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya atas kasus penggelapan harta tidak bergerak Masjid Al-Birru.

DKM, Nadzir, dan jamaah Masjid Al-Birru mengucapkan syukur dan terima kasih atas putusan ini. “Alhamdulillah, kami ucapkan syukur dan terima kasih atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menolak gugatan yang diajukan oleh Iwan Setiawan,” kata Adi Rachmat, Ketua DKM Masjid Al-Birru.

“Putusan ini menegaskan keabsahan DKM dan Nadzir serta menyatakan bahwa masjid kami merupakan tanah wakaf, bukan tanah milik perseorangan,” tambahnya.

Mereka juga berterima kasih kepada kuasa hukum mereka dan para penggiat media sosial yang telah membantu mengawal kasus ini.

Amsar Amdani, SH., mewakili Tim Kuasa hukum Masjid Albirru dari MAA & Associates berharap dengan adanya putusan ini maka semua pihak yang masih memanfaatkan tanah wakaf Masjid Albirru untuk kepentingan pribadi agar segera menghentikannya dan mengembalikan pada peruntukannya semula sebagai Masjid sesuai amanah Ikrar Wakaf Tahun 1994 silam.

“Ini sudah dua kali Masjid digugat dan dua kali juga masjid dimenangkan PN Jakarta Selatan.”, tutup Amsar saat dampingi Kliennya.

Pos terkait