Dua Orang WNA Asal Cina Dideportasi Karena Telah Melanggar Ke Imigrasian.

Cilacap, Tribun Tipikor,

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap telah melakukan pendeportasian terhadap dua orang WNA asal China yang berinisial CQ & WC yang keduanya kedapatan berusia 48 tahun. CQ & WC dilakukan tindak pendeportasian dikarenakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.

Penangkapan CQ & WC tidak luput dari peran masyarakat yang melaporkan bahwasanya terdapat dua WNA menujukan perilaku mencurigakan dan sudah tinggal selama tiga minggu di Dusun Sidareja, Purworejo, Kec. Purwareja Klampok, Kab. Banjarnegara. Petugas melakukan penangkapan pada hari Selasa, 27 Mei 2025 yang dimulai dari pengawasan secara tertutup untuk melakukan pengawasan disekitar area yang diduga sebagai tempat beristirahat. Melalui bantuan dari pemerintah desa setempat akhirnya proses penangkapan berlangsung dengan tertib dan lancar dan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Cilacap untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam serta merujuk pada ketentuan pasal 122 ayat (a) Undang-Undangan Nomor 6 Tentang Keimigrasian, CQ & WC dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Ryo Achdar menindak tegas segala bentuk pelanggaran-pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.

“Kedua WNA asal China ini telah dilakukan pendeportasian pada Selasa, 17 Juni 2025 melalui Bandara International Soekarno-Hatta dan kemudian akan diajukan kedalam daftar penangkalan ” terang Ryo Achdar.

Tindakan tegas ini merupakan bentuk keseriusan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dalam menjaga integritas sistem keimigrasian nasional serta memastikan bahwa seluruh orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku.

Ryo Achdar menghimbau kepada Seksi Inteldakim agar lebih meningkatkan pengawasan di lapangan melalui forum Tim Pengawasan Orang Asing dan Desa Binaan Imigrasi untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Ketidakpatuhan terhadap aturan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pendeportasian. ( Haryanti )

Pos terkait