Singkawang.TribunTipikor.com- Kalbar. (
selasa 17/06/2025). Merasa di tipu oleh shoorum Hj. Ahmad Rais di jalan jend. Sudirman Roban ke Polres Singkawang dengan pasal penggelapan dan penipuan (pasal 378 dan 373 KUHP). Dalam laporan tersebut korban merasa di rugikan sekitar 200 juta.
Kronologisnya tanggal 21 Desember 2021 korban datang ke shoorum mobil milik Hj. Ahmad Rais di Roban hendak mau membeli unit mobil untuk pengembangan usahanya. Sesampainya di shoorum korban ketemu langsung dengan Hj. Ahmad Rais dalam pembicaraan Hj. Ahmad Rais menawarkan 1 unit mobil Pickup Grandmax tahun 2019 over kredit sebanyak 48 kali.
Korban Doni menanyakan apakah unit mobil tersebut aman over kredit, Hj. Ahmad Rais meyakinkan dan menyatakan semua aman, akhirnya korban diajak untuk melihat unit mobil pickup grandmax di sambas. Dan sesampainya di sambas korban diperlihatkan mobil tersebut, setelah korban mengecek menyatakan minat untuk over kredit. Kemudian korban mengajak Hj. Ahmad Rais ke Leasing untuk urus over kredit tapi Hj. Ahmad Rais berkata tidak perlu itu, ini semua aman. Akhirnya unit mobil tersebut langsung diserahkan kepada korban untuk di bawah pulang.
Keesokan hari korban Doni membawa 1 unit mobil kijang box warna hitam tahun 1997 miliknya ke shoorum Hj. Ahmad Rais untuk menyelesaikan pembayaran dan membicarakan proses over kredit tersebut, Hj. Ahmad Rais menghargakan mobil kijang box milik korban sebesar 32.000.000 dan di tambah uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,- serta diminta korban bayar 1 x angsuran sebesar Rp. 3.570.000,- tambah pajak 1 tahun sebesar Rp. 1.689.100,- jadi total korban bayar ke Hj. Ahmad Rais sebesar Rp. 36.500.000,-.
Karena ini over kredit waktu korban doni bayar di angsuran ke 25 dari total 48 angsuran sehingga masih kurang sebanyak 23 angsuran yang menjadi kewajiban korban untuk bayar setiap bulan. Setelah angsuran ke 46 korban menghubungi shoorum Hj. Ahmad Rais untuk menanyakan proses pengambilan BPKB mobil tersebut Hj. Ahmad Rais memberikan nomor WA nama yang tercantum dalam STNK namanya Jayadi dan nomo leasing yang ada di Pontianak. Setelah korban pergi dengan Jayadi ke leasing ternyata mobil pickup grandmax bukan 48 x angsuran tapi 52 x angsuran dan pihak leasing Pontianak meminta uang kepada korban sebanyak Rp. 57.550.000,- sontak korban kaget karena menurut korban tinggal 2 x angsuran sudah lunas genap 48 x angsuran. Ucapnya
Tanggal 30 April 2024 depcolector yang bernama Andika mengambil paksa mobil pickup saya di halaman parkir mobil grand mall Singkawang sempat saya melawan mereka dan saya di bawa ke Polres Singkawang tetapi tetap meraka ambil paksa mobil tersebut.
Akhirnya tanggal 5 juni 2024 korban melaporkan shoorun Hj. Ahmad Rais, Jayadi dan Juliandi ke Polres Singkawang nomor LP: B/151/VI/RES.1.11./2024/Reskrim. Bripka. Ade Sumarna SH. dengan pasal Penggelapan (pasal 372 KUHP) dan Penipuan (pasal 378 KUHP) karena di duga mereka ini adalah sindikat terorganisir berkedok shoorum. Sahutnya
Sementara itu kuasa hukum korban Dr. Dwi Joko Prihanto SH.MH membenarkan peristiwa dugaan penggelapan dan penipuan telah dilaporkan kliennya ke Polres Singkawang sejak tahun 2024, diminta agar penyidik yang menangani laporan ini dapat mengusut dan mengungkapkan para pelaku karena di duga kuat ini sindikat berkedok shoorum mobil agar segera di tetapkan oknum-oknum tersebut sebagai tersangka. Karena oleh rayuan dan iming-iming mereka kliennya merugi sebesar Rp. 200.000.000,-. Tegasnya
Pewarta : *Rinto Andreas