Ogan Ilir, Sumsel, tribuntipikor.com
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indralaya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Gang Buntu, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 12 Juni 2025, sekitar pukul 23.10 WIB oleh Tim Tekab 156 Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P., didampingi Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., beserta anggota opsnal.
Pelaku diketahui berinisial Di (38), seorang buruh yang merupakan warga Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya. Ia ditangkap saat berada di Polsek Plaju karena terlibat kasus pencurian lain. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik Muhamaad Rizky Al Fatih (20), seorang mahasiswa asal Jambi yang menetap di Kost Melati 2, Gang Buntu.
Kejadian pencurian terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban sedang tertidur di dalam kamar kost dan baru menyadari motornya hilang pada pukul 11.00 WIB. Adapun motor yang dicuri adalah Honda Verza berwarna hitam dengan taksiran kerugian mencapai Rp10 juta.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda Verza hitam milik korban dan satu unit Yamaha Vixion merah.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya penghuni kost dan permukiman padat penduduk, agar lebih waspada terhadap potensi aksi pencurian serta segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk proses hukum selanjutnya. (Mei Sandra & Gusna)