Diduga Penjualan Obat Keras Golongan G Terjadi di Jatimekar

Kota Bekasi – tribuntipikor.com


Diduga Penjualan obat keras golongan G(Gevaarlijk)di Wilayah Hukum Jatimekar, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, makin marak di jual belikan beberapa toko yang berkedok toko kosmetik dan kebutuhan rumah tangga lainnya menjadi modus penjual obat keras golongan G(Gevaarlijk) tanpa resep dokter alias ilegal.

Menurut observasi awak media, sejumlah toko diduga menjual obat keras golongan G berada di Jl. Raya Jatimekar No.13, RT.005/RW.017, Jatimekar, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat terlihat jelas transaksi jual beli secara terang- terangan tanpa ada rasa takut akan terjerat oleh hukum, penjual obat keras golongan G Tramadhol dan Eximer ini dengan santainya mengunjungi pembeli walaupun awak media sedang merekam kegiatan tersebut, Pada Hari juma’at 13/06/2025.

Saat awak media mendatangi penjaga toko obat keres golongan G(Gevaarlijk) saat di konfirmasi terkait Nama pemilik toko yang berinisial ( A ) dan yang penjaga nya berinisial ( I ) Enggan Menyebutkan nama orang yang membekingi toko tersebut dengan nada keras ia mengatakan bahwa, kami sudah ada koordinasi.

Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap para penjual obat keras golongan G(Gevaarlijk) Tramadhol dan Eximer membuat merasa kebal hukum sampai saat ini.

masih di tempat yang sama awak media juga membahas salah satu warga yang tidak jauh dari toko yang menjual obat-obatan golongan G(Gevaarlijk) yang Engan Menyebutkan namanya.

“Kami sangat resah dengan adanya toko obat keras golongan G(Gevaarlijk) yang di salah guna kan oleh para remaja generasi muda kebanyakan masih duduk di sekolah menjadi konsumen yang mengancam kesehatan, toko obat tersebut buka dari jam 07.00 sampai dengan jam 21.00 WIB,” ucapnya warga sekitar.

Masyarakat Jatimekar meminta keseriusan dari Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Kalideres untuk menutup toko obat keras golongan G(Gevaarlijk) serta melakukan penindakan tegas kepada para penjual obat keras golongan G(Gevaarlijk)Tramadhol dan Eximer tanpa resep dokter alias ilegal yang berada di wilayahnya masing-masing.

Praktik penjual obat keras golongan G(Gevaarlijk) dengan merk excimer dan tramadol ini sudah jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang yang jelas -jelas harus apotek resmi dengan perizian yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Kesehatan.

Tramadol dan excimer adalah obat keras golongan G (Gevaarlijk) yang penggunannya harus dalam pengawasan dokter dan pembeliannya pun harus dengan resep dokter dan apabila salah dalam penggunaan efeknya bisa berakibat fatal dan berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa berakhirnya kematian bagi si pengkonsumsi obat keras merk tramadol dan excimer ini apabila melebihi dosis.

Karena obat-obatan daftar golongan G(Gevaarlijk) ini yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba, ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Subtances) yang dimanfaatkan sindikat untuk melindungi jerat hukum narkotika dengan harga yang sangat terjangkau bisa mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.

Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G(Gevaarlijk) ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Dan pasal 197 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(Red/Rh)

Pos terkait