Garut : Tribuntipikor.com
“Baru-baru ini, muncul dugaan bahwa Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pasanggrahan tidak melakukan musyawarah untuk belanja dengan penyertaan modal BUMDes. Menurut peraturan yang berlaku, pendirian dan pengelolaan BUMDes harus dilakukan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.
Dalam pengelolaan BUMDes, musyawarah desa memegang peranan penting dalam menentukan arah dan kebijakan BUMDes. Musyawarah desa harus dilakukan untuk membahas dan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis, termasuk penyertaan modal dan pengelolaan aset desa
“Diduga Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pasanggrahan diduga melakukan penyimpangan dengan melakukan belanja sendiri tanpa musyawarah dengan anggota BUMDes atau perangkat desa. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan penyalahgunaan wewenang dana anggaran desa. Senin (2-6-2025).
“Komentar Warga mengatakan,
Kami khawatir dengan dugaan ini. Jika benar, maka Ketua BUMDes dapat menyalahgunakan wewenang dan anggaran desa untuk kepentingan pribadi,” ujar Warga.
Dugaan Penyimpangan adalah,
Ketua BUMDes melakukan belanja sendiri tanpa musyawarah dengan anggota BUMDes atau perangkat desa, Dugaan ini menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan anggaran desa.
Dalam Peraturan tentang pengelolaan BUMDes yang mengharuskan transparansi dan akuntabilitas dan Peraturan tentang penggunaan anggaran desa yang mengharuskan musyawarah dan persetujuan dari perangkat desa.
Sebagai pemimpin desa, Kades Pasanggrahan memiliki kewajiban untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada masyarakat desa tentang dugaan ini. Kades juga harus memastikan bahwa pengelolaan BUMDes dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Masyarakat Desa Pasanggrahan berharap agar Kades Pasanggrahan dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan tentang dugaan ini. Mereka juga berharap agar pengelolaan BUMDes dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi kepentingan masyarakat desa.
Masyarakat Desa Pasanggrahan berharap agar Ketua BUMDes dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan tentang dugaan tidak adanya musyawarah ini. Mereka juga berharap agar pengelolaan BUMDes dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi kepentingan masyarakat desa.
Untuk memastikan kebenaran dugaan ini, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan ini dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau inspektorat desa. Hasil pemeriksaan ini dapat membantu masyarakat desa memahami situasi yang sebenarnya dan menentukan langkah-langkah selanjutnya.(TIM).