BENGKALIS, tribuntipikor com.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Meganonodo angkat bicara, usai beredar bahwa kegiatan penyuluhan hukum dan Jaksa Jaga Desa, dipungut biaya dari desa desa yang menggelar kegiatan tersebut.
Tak tanggung tanggung, dugaan pungutan liar dana kegiatan penegak hukum di Bengkalis, Riau itu dilakukan oleh oknum wartawan yang berlindung di Kejaksaan Negeri Bengkalis yaitu Forum Wartawan Kejari (Forwari) sehingga meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Hal itu terkuak usai LSM Pemuda Tri Karya (Petir) Riau dan Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Temperak) Bengkalis melaporkan penyimpangan
desa tahun anggaran 2019 tersebut ke Polres Bengkalis untuk ditindaklanjuti.
“Semua isu terkait hal tersebut terjadi tanpa sepengetahuan kami, jika memang benar,” tegas Kajari Bengkalis, Sri Odit Meganonodo disampaikan melalu Kasi Intel, Resky Pradhana, Selasa, 27 Mei 2025 petang.
Dalam kegiatan tersebut, diduga seluruh kepala desa yang melaksanakan kegiatan diharuskan membayar Rp 10 juta rupiah. Sehingga oknum wartawan kejaksaan negeri bengkalis meraup ratusan juta rupiah. Sedangkan kegiatan tersebut diduga fiktif dan tanpa laporan atau surat pertanggungjawaban (SPJ).
“ini saya gak tau dan saya baru tau mengenai hal ini. Lagipula kalau tidak salah lagi dilaporkan ke Polres, monggo aja..,” tambah Intel.
Sebelumnya, Koordinator wilayah I DPN Pemuda Tri Karya (Petir) Riau, Arianto, didampingi Ketua DPD LSM Tamperak Bengkalis, M Riduwan usai melaporkan dugaan penyimpangan keuangan dana desa tahun 2019 silam ke polres Bengkalis mengatajan bahwa adanya dugaan transaksi keuangan yang tidak wajar dari alokasi Dana Desa (DD) tahun 2019 yang mengalir kepada pihak oknum Forum Wartawan Kejaksaan Negeri (Forwari) Bengkalis.
Diakui Arianto lagi. terdapat dugaan ada beberapa desa telah melakukan pembayaran untuk pelatihan penyuluhan dan Jaksa Jaga Desa senilai Rp 10 juta per desa yang diterima oleh ES (ketua) dan AP (sekretaris).
Diakuinya, Penyuluhan hukum Jaksa Jaga Desa yang dilaksanakan pada dua tempat sekitar bulan Desember 2019 sangat bertentangan dengan kondisi keadaan menjelang hari raya Natal bagi umat Nasrani dan padahal waktu itu musim wabah Covid-19 yang hampir diseluruh wilayah indonesia terkena dampak tersebut.
“Sedangkan, mereka (oknum forwari Bengkalis) mengambil kesempatan dan keuntungan terkait kegiatan tersebut. Kemudian, setelah desa menyetorkan uang oknum forwari tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Bahkan ada beberapa kades mengakui kegiatan itu memang tidak dilaksanakan,” pungkasnya.**
Editor :A Hamzah S,Cfle.