Bogor-tribun tipikor-
jafar maulana sebagai kepala desa tanjungsari kecamatan. tanjungsari kabupaten bogor memiliki peran penting dalam mengelola anggaran DD dana desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik akan tetapi sangat disayangkan kepala desa tanjungsari kurang proaktif dalam menjalankan fungsinya termasuk dalam pelaksanaan pembangunan.
Seperti yang terjadi sekarang ini. proyek pembangunan
pengaspalan (jaling) jalan lingkungan yang berlokasi di kampung cibarengkok Rt/001/001/ volume panjang 276 x lebar 2,5 x tinggi 0,03 anggaran yang di pergunakan bersumber dari anggaran APBN berupa DD dana desa tahap 1 tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 138.150.000
Menurut sumber yang di percaya dan yang tertera di papan informasi pembangunan pengaspalan (jaling) jalan lingkungan tersebut di kerjakan oleh pihak ketiga yaitu sama CV (Rajakarya Pratama)
juga menurut para awak media dan lembaga swadaya masyarakat LSM dilapangan pembangunan (jaling) di duga kuat proyek pembangunan dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut di duga tidak sesuai spesifikasi sehingga sangat di khwatirkan bangunan tersebut tidak bisa bertahan lama atau kurungan jangka waktu panjang begitu pula dalam pekerjaan proyek APBN yaitu DD dana desa tanjungsari di duga kuat di borongkan atau di pihak ketigakan.
Jika pekerjaan swakelola di borongkan ke pihak ketiga maka bertentangan dengan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 49/PMK 07/2016 tentang tata cara untuk pengalokasian penyaluran penggunaan pemantauan dan evaluasi secara swakelola.
Menyerahkan pekerjaan swakelola ke pihak ketiga merupakan perbuatan melawan arus atau melawan hukum unsurnya minimal menyalah gunakan wewenang atau menguntungkan orang lain sebagai mana di atur dalam undang- undang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Ketika awak media mendatangi ke kantor desa tanjungsari dengan sengaja mau wawancara atau konfirmasi ke kepala desa tanjungsari tidak ada di kantor alias bolos melulu,
Sehingga sampai berita di tayangkan belum juga ada keterangan dari jafar maulana sebagai kepala desa tanjungsari kecamatan tanjungsari kabupaten bogor. pungkas.”
(Red)