Bandung barat –Tribum Tipikor
tepat di mekarmukti kecamatan Cihampelas kabupaten bandung barat obat terlarang golongan G, tanpa memiliki ijin makin merajalela, di beberapa titik di wilayah kabupaten bandung barat, dengan modus penjualanya dengan menengteng warung warung kios kecil, untuk melakukan transaksi jual belikan obat obatan tersebut, bahkan sekaligus penjualan mulai di warung warung hingga cod
Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewas
ketika tim investigasi ke lapangan temui tokoh setempat yang bernama Ajis bahkan beliau mengaku sebagai yang punya tempat tersebut,
dia mengatakan bahwa kios tersebut bisa berjalan aman2 saja dan dia menelpon SE orang anggota Kopasus yang bernama Budi dengan bahasa kalau kacau saya akan datang ke situ ungkap Budi d tlpn .yng di duga melindungi kios obat terlarang tersebut,
Melihat penomena seperti ini penjualan obat obatan tramadol tanpa ijin di wilayah bandung barat yang selalu di lindungi dari pihak APH, bahkan oknum APH itu sendiri, jadi dalang untuk memuluskan penjualan obat obatan terlarang golong G Jenis tramadol , Eximer, dan Trihek, tersebut
Seharusnya aparat penegak hukum APH harus memberantas peredaran obat obatan tersebut jangan menjadi dalang untuk memuluskan aksi aksi tersebut
Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Maka dari itu kami meminta kepada Mabes Polri dan Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di kabupaten bandung barat yang bikin resah warga masyarakat , dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat
Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi wargamasyarakat dan anak anak bangsa , selan dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak anak bangsa-pungkas.(Tim)