Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Parkir Liar di Area Alfamart Sindang Mekar

Cirebon-Tribun Tipikor.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, S.I.K., M.A., berhasil mengamankan seorang pria yang tertangkap tangan melakukan aktivitas parkir liar di area Alfamart Nyi Ageng Serang, Desa Sindangmekar, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (22/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan pungutan liar yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (32), warga Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Diketahui, pelaku merupakan buruh harian lepas dan diduga terafiliasi dengan salah satu ormas bernama AJ.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp31.900 hasil dari pungutan liar, satu unit handphone, dan dua buah bendera parkir yang digunakan pelaku untuk mengatur kendaraan pengunjung.

Dari hasil interogasi dan keterangan sejumlah saksi di lokasi, diketahui bahwa pelaku kerap meminta uang parkir kepada pengunjung Alfamart dengan nominal bervariasi mulai dari Rp500 hingga Rp5.000 setiap harinya, tanpa izin resmi dari pihak berwenang maupun pengelola tempat.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap aksi premanisme, termasuk praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Cirebon bersama barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Sumarni. Dalam keterangannya, Jumat ( 23/05/2025).

Tak hanya Satreskrim Polresta Cirebon, kegiatan penertiban parkir liar atau pun aksi premanisme ini juga dilaksanakan serentak oleh 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon. Hal ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menghadapi praktik pungutan liar yang kerap terjadi di ruang publik.

Langkah-langkah hukum telah dilakukan, mulai dari pengamanan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan terhadap pelaku, hingga pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian.

Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk pungutan liar yang merugikan. Pelaporan dapat dilakukan melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp Pengaduan Polresta Cirebon di nomor 0811-2497-497.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik ilegal yang merugikan, pungkasnya.(indra jaya)

Pos terkait