Ogan Ilir, Sumsel, tribuntipikor.com
Pembangunan Posyandu di Desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, disorot publik. Pasalnya, bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan milik warga yang hingga kini berstatus sengketa, tanpa dilengkapi surat hibah resmi dari pemilik tanah.
Temuan ini diperoleh saat tim media turun langsung ke lokasi pada Minggu (18/5/2025). Salah satu ahli waris, Animah, cucu dari almarhum Haji Jalil, mengaku kecewa dengan sikap Kepala Desa Pulau Negara, Pirmadi, yang tetap melanjutkan pembangunan meski sudah ada penolakan dari pihak keluarga.
“Kami sudah berusaha menghentikan, tapi kami orang kecil, tidak ada yang membela. Lahan itu milik keluarga kami dan belum pernah dihibahkan,” ujar Animah dengan nada sedih.
Tak hanya soal status lahan, proyek pembangunan Posyandu ini juga dinilai tidak transparan. Tidak ada papan proyek di lokasi, sehingga publik tidak tahu ukuran bangunan, sumber dana, maupun nilai anggarannya. Apakah berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), atau bantuan dari instansi lain, semua masih belum jelas.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang hingga potensi praktik korupsi.
“Kalau proyek itu resmi dan sesuai aturan, harusnya transparan. Mana papan proyeknya? Dana dari mana? Ukuran bangunan berapa? Ini yang patut dipertanyakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih mengejutkan, dalam konflik ini turut disebut nama Suharto—mantan Kepala Desa sekaligus mantan Ketua DPRD Ogan Ilir—yang justru terlihat aktif membela pihak desa saat dikonfirmasi.
“Pak Suharto yang malah sibuk menanggapi dan menghubungi media untuk membela Kades Pirmadi. Padahal ini konflik antara pemerintah desa dengan warga. Aneh,” ujar sumber media di lapangan.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan pihak terkait seperti Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Dinas Kesehatan agar segera turun tangan untuk meninjau ulang legalitas lahan dan kelayakan proyek tersebut.
“Jangan sampai ada kepala desa yang bertindak sewenang-wenang. Kepala desa seharusnya melindungi rakyat, bukan diduga merampas hak milik masyarakat,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Pulau Negara belum memberikan keterangan resmi. Media ini akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan meminta tanggapan dari pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya. (Mei Sandra & Gusna)