Edukasi Hukum Sejak Dini: Kejari Kepulauan Selayar Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri Bontonumpa No. 16 Kepulauan Selayar

Selayar.Tribuntipikor.com.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program ini merupakan salah satu program Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk menanamkan pemahaman hukum kepada generasi muda secara dini dan berkelanjutan.

Kegiatan penyuluhan kali ini diselenggarakan di SMP Negeri Bontonumpa No. 16, Kecamatan Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar. Jumat 23/5/2025,
Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor PRIN-28/P.4.28/Dsb.4/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.

Sebagai narasumber utama, Kepala Sub Seksi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Monika Ardia Ningsi Massora, S.H., M.Kn., menyampaikan materi bertema “Cegah Perundungan (Bullying) di Lingkungan Sekolah”, dengan fokus pada pengenalan berbagai bentuk perundungan, dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan, sanksi pidana terhadap pelaku perundungan serta langkah-langkah preventif yang dapat diambil oleh siswa maupun pihak sekolah dalam mencegah perundungan.

Kegiatan penyuluhan ini diikuti oleh sebanyak 50 peserta, yang terdiri dari siswa-siswi kelas VII, VIII, dan IX serta para tenaga pendidik di lingkungan sekolah. Selama berlangsungnya kegiatan, para peserta menunjukkan partisipasi yang tinggi melalui keterlibatan aktif dalam sesi tanya jawab, diskusi, dan penyampaian pandangan khususnya terkait perundungan terhadap anak di lingkungan sekolah.

Kepala SMP Negeri Bontonumpa No. 16, Muhammad Arsyad, S.Pd., M.M., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas terselenggaranya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di satuan pendidikan yang ia pimpin. Sebab untuk pertama kalinya program Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar diselenggarakan di SMP Negeri Bontonumpa No. 16. Ia menilai bahwa program ini sangat bermanfaat sebagai sarana edukasi hukum bagi peserta didik, khususnya dalam memberikan edukasi tentang pentingnya mencegah perilaku perundungan di lingkungan sekolah.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar tidak hanya berfungsi sebagai media edukatif yang memberikan pemahaman mengenai berbagai aspek terkait perundungan, tetapi juga menjadi wadah dialog yang konstruktif antara pelajar dengan aparat penegak hukum. Selain itu Kegiatan ini menjadi wadah dalam memperkuat kesadaran bersama akan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan berkeadilan.( Ucok Haidir )

Pos terkait