Nah lho! Sidang ke 14 tentang Galian C di Desa Trucuk Bojonegoro Terkuak

Imam: Sidangnya perihal perkara pemberitaan yang dianggap menuding, anehnya saksi justru menjelaskan detail kegiatan penambangan.

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com //

Persidangan perkara nomor :7/pdt.G/2025/PN Bjn yang ke 14 kalinya memasuki tahap pemeriksaan saksi dari penggugat dan tambahan bukti dari para pihak. Sidang yang di Gelar pada Selasa (20/05/2025) di ruang sidang Pengadilan Negeri Bojonegoro, jalan Hayam Wuruk itu terkuaklah tabir konspirasi kegiatan usaha tambang yang sebelumnya di duga ilegal, kali ini sudah terang benderang dan sangat jelas.

Pasalnya, dalam fakta persidangan pihak penggugat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan persaksian, justru menjelaskan perihal diluar perkara.

BD (inisial) yang kebetulan merupakan Kepala Dusun (Kasun) Desa kentong, Desa Trucuk, Kabupaten Bojonegoro pada saat dihadirkan sebagai saksi penggugat menjelaskan, bahwa selama ini dirinya mengetahui adanya kegiatan pengelolaan lahan pertanian yang dilakukan oleh pihak CV Lillahi Samawati Wal Ardi.

Selain itu, BD dalam keterangannya mengakui bahwa kehadirannya dalam persidangan, ia diberitahu oleh saudara Rofi’udin selaku pemilik CV.Lillahi Samawati Wal Ardhi( LSWA) untuk memberi sebuah keterangan persaksian.

“Saya diberitahu oleh pak Rofi’udin untuk hadir memberikan persaksian dalam sidang” jawab BD kepada majelis hakim.

BD menambahkan, bahwa ada kesepakatan antara pemilik lahan yang jumlahnya 23 orang, termasuk dirinya, dengan CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA) untuk mengolah lahan pertanian tersebut dengan menggunakan alat berat Excavator, termasuk dirinya, yang selanjutnya limbah hasil pengerukan di muat menggunakan damp truk untuk dijual keluar.

Lebih lanjut, saat ditanya Majelis hakim perihal keuntungan yang didapatkan dan kegiatan yang dijalankan oleh CV.Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA), BD menjabarkan bahwa dirinya mendapatkan keuntungan atas hasil pengolahan tanah sawahnya dan limbah hasil pengerukan yang dijual kepada para peminat.

“Keuntungan saya, lahan sawah saya diperbaiki, selain itu dapat limbah tanahnya, penjualannya kadang ramai kadang sepi, seperti saat ini lagi sepi karena habis hujan” jelas BD.

Sementara itu, Imam Santoso selaku kuasa hukum para tergugat dalam menanggapi dan menyanggah keterangan saksi penggugat, justru bertolak belakang secara persepsi, lantaran persidangan perdata kasus penulisan, justru saksi memberikan penjelasan spesifik tentang kegiatan penambangan oleh CV. LSWA.

“Kasihan dan sangat disayangkan, keterangan saksi penggugat menjelaskan substansi detail kegiatan penambangan, bukan perkara pemberitaan, ketika memberikan informasi keterangan tidak sesuai, dapat berpotensi terjerat hukum sendiri, ibarat kata menepuk air terpercik muka sendiri.” Telas Imam.

Dalam fakta persidangan bukti yang di ajukan oleh penggugat sudah menyatakan bahwa penggugat adalah pihak yang melakukan usaha di bidang pertambangan, karena ada bukti surat pembayaran pajak daerah yang menyatakan bahwa usaha dari penggugat adalah galian C.

Namun demikian perijinan yang dipergunakan izin pengolahan lahan pertanian yang termaktub dalam nomer induk berusaha (NIB). Tegas Imam. (King/Tim)

Editorial: Solikin Korwil Jatim

Pos terkait