Gigit Paha Istri, Polres Kepahiang Tahan Pelaku KDRT !

Bengkulu kabupaten kepahiang,.Tribun tipikor.com –

DA, Q. (40) warga Kepahiang yang telah ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap istri beberapa waktu lalu, akhirnya ditahan oleh Tim PPA Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Senin 19 Mei 2025.

Penahanan ini dilakukan, lantaran berkas perkara tahap dua sudah akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Dijelaskan oleh Kapolres Kepahiang AKBP Muhamad Faisal Pratama melalui Kasat Reskrim AKP. Denyfita Moctar bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh DA kepada istri sirihnya tersebut, dengan cara memukul dan menggigit paha korban yang saat ini sudah menjadi mantan istri DA.

“ Kejadiannya beberapa waktu lalu, setelah hasil penyelidikan hingga penyidikan lengkap, maka DA resmi kami tahan, “ ujarnya.

Dikatakannya lagi, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebab dan terdapat bekas gigitan DA di pahanya.

Kemudian, beber Kasat Reskrim, bahwa dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku, saat kejadian mereka terlibat adanya permasalahan dalam rumah tangga.

“ Pelaku sudah mendekam di balik jeruji sel Mapolres Kepahiang, setelah kami menangkapnya di wilayah Kecamatan Ujan Mas,” tutupnya.

Relis Redaksi (Ry)

Pewarta Yarpin cs

Pos terkait