Jeneponto,Tribuntipikor Com.
Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto dan Dinas Komunikasi dan Statistik Kabupaten Jeneponto secara resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Publikasi dan Informasi.
Acara penandatanganan berlangsung pada hari Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Media Center Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto.
Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya telah disepakati antara Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, dan Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Fadhillah.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2025, bertepatan dengan puncak perayaan Hari Jadi Jeneponto ke-162 di halaman Kantor Bupati Jeneponto.Inisiatif kerjasama ini menunjukkan komitmen kuat dari kedua belah pihak dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan transparansi layanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jeneponto.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto, Fadhillah, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Statistik Kabupaten Jeneponto, Sulaeman Natsir, bertindak langsung sebagai pihak yang menandatangani perjanjian kerjasama ini.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua institusi sepakat untuk berkolaborasi dalam menyebarluaskan informasi terkait kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Jeneponto.
Penyebarluasan informasi ini akan memanfaatkan berbagai platform media, termasuk website resmi Pemerintah Kabupaten Jeneponto (www.jenepontokab.go.id), media online, media cetak, serta media sosial.
Lebih lanjut, kerjasama ini juga melibatkan pemanfaatan Radio Turatea 97,3 FM, yang merupakan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) milik Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Salah satu fokus utama kerjasama ini adalah penyebarluasan berita ghaib terkait kasus gugatan perceraian di mana pihak tergugat tidak diketahui keberadaannya. Informasi ini akan disiarkan melalui Radio Turatea 97,3 FM sebagai upaya untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Fadhillah, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas terjalinnya kerjasama ini. “Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Jeneponto, khususnya Dinas Kominfo, atas kesediaan dan komitmennya dalam mendukung upaya kami untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat melalui penyebarluasan informasi kegiatan Pengadilan Agama Jeneponto,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Jeneponto, Sulaeman Natsir, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Pengadilan Agama atas kerjasama yang terjalin. Beliau berharap kerjasama ini dapat terus berlanjut dan berkembang di masa mendatang.
“Kami tentu berterima kasih dan berkomitmen untuk terus mendukung Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penyebarluasan berita ghaib melalui Radio Turatea 97,3 FM,” ungkap Sulaeman Natsir.
Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Jeneponto dalam mengakses informasi yang relevan dan penting terkait layanan Pengadilan Agama.
Pewarta : Iskandar lewa