Garut : tribuntipikor.com
“Terdapat dugaan penyelewengan dana desa sebesar hampir Rp 554 juta dari tahun 2023 – 2024 di Desa Mekarwangi, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat tentang penggunaan dana desa yang tidak transparan.
“Berdasarkan laporan, Kepala Desa Mekarwangi diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dugaan ini diperkuat dengan adanya beberapa transaksi yang tidak jelas dan tidak ada keterlibatan masyarakat dalam penggunaan dana tersebut. Kamis (15-05-2025).
“Dugaan penggelapan yang dilakukan Cahdiana tak hanya terkait dana DD, tapi juga aset kendaraan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.”
“Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ramdan mengungkapkan kerugian anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023-2024 di Desa Mekarwangi diduga sebesar Rp 554 juta. Dugaan ini muncul setelah
dilakukan pemeriksaan dan evaluasi investisigasi Inspektorat kabupaten Garut bersama BPD, dan itu pun atas permintaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran DD.
Menurut Ramdan, penggunaan anggaran DD yang tidak tepat sasaran dan tidak transparan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 554 juta. “Kami telah menemukan beberapa kejanggalan dalam penggunaan anggaran DD, termasuk penggunaan dana untuk kepentingan pribadi kepala desa,” ungkap Ramdan.
“Ramdan menambahkan bahwa banyaknya orang yang telah ditipu oleh kepala Desa Mekarwangi Cahdiana, terbukti adanya pihak CV yang memblokir rekening desa. Dengan alasan pekerjaan 2024 belum dibayar padahal anggaran 2024 sudah dicairkan” ujarnya.
“Anggota BPD Desa Mekarwangi akan terus mengawal kasus ini dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran DD. “Kami berharap pihak berwajib dapat segera mengambil tindakan dan menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.
Kepala Desa Cahdiana belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyelewengan anggaran DD. Namun, diharapkan kepala desa dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait penggunaan anggaran DD. (A. Kumis).