Bantaeng.Tribuntipikor.com.
Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin oleh katim Resmob Bripka Sabil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan busur, pada hari Minggu 11 mei 2025 sekitar pukul 03:30 wita.
Adapun Kornologis : Pada hari rabu 16 April 2025 sekitar pukul 20.30 wita di Jalan Poros Bantaeng-Bulukumba Desa Borong Loe Kec Pajukukang Kab Bantaeng telah terjadi tindak pidana penganiayaan menggunakan busur, dimana saat itu korban MA, 19 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai kurir sementara mengendarai sepeda motor dari arah kota Bantaeng menuju ke Kec Pa’jukukang untuk menjemput orderan.
Sesaat setelah korban, MA sudah berada di TKP, korban MA diikuti oleh terduga pelaku menggunakan sepeda motor, setelah itu terduga pelaku melontarkan busur ke arah korban yang kemudian mengenai lengan sebelah kanan korban.
Sehingga korban mendapatkan perawatan intensif di RSUD Anwar Makkatutu, atas kejadian tersebut pihak korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan dengan adanya kejadian tersebut di atas, maka tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang sudah dikantongi identitasnya.
Pengejaran tersebut membuahkan hasil setelah berhasil mengamankan terduga pelaku beserta dengan kendaraan/motor yang digunakan kejadian itu, setelah di lakukan pemeriksaan intensif terduga pelaku AP, 17 tahun dan AF, 17 tahun di temukan sedang menguasai busur dan ketapel, kedua terduga pelaku diamankan ke posko resmob Bantaeng.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Amiruddin Conde, S.Pd., mengatakan, Dari kegiatan Gakkum saat pelaksanaan Ops Pekat Lipu Polres Bantaeng, Berhasil mengamankan terduga pelaku AP (17) dan AF (17) terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan busur.
” Keduanya mempunyai peran berbeda terduga pelaku AP yang melontarkan busur dan sedangkan terduga pelaku AF sebagai joki sepeda motor yang dikendarai saat melakukan pembusuran,” Ungkap AKP Amiruddin
Selanjutnya terduga pelaku berserta barang bukti berupa 1 batang anak busur masih tertancap di tubuh korban dan 1 buah ketapel dan 1 batang anak busur, 1 unit sepeda motor merk Lexy warna merah, diamankan ke Mapolres Bantaeng guna proses lebih lanjut.( Tim/UH )