Banjar, Tribun tipikor.
Ironis, gencarnya statemen gubernur jabar yang menekan seluruh penyelengara pendidikan negeri maupun swasta agar tidak ada lagi orang tua siswa yang merasa terbebani dengan biaya Wisuda atau kelulusan sekolah.
Namun berbeda dengan kota banjar beredar beberapa kwitansi di temukan atas pembayaran kegiataan kelulusan akhir tahun 2025 yang telah di bayarkan orang tua siswa
untuk biaya kelulusan SMK Miftahul Ihsan Kota Banjar yang rata rata pada awal bulan mei 2025 senilai 2juta rupiah.
Besarnya biaya kelulusan yang di keluhkan beberapa orang tua siswa, menurutnya sangat memberatkan dan terpaksa di laksanakan orang tua siswa.
Warga kecamatan Cimaragas, warga balokang dan warga cisaga yang saat ini anaknya duduk di salah satu SMK Swasta Miftahul Ihsan Kota Banjar mengatakan, dirinya wajib membayar uang Kegiatan akhir tahun sebesar Rp 2.000.000 Rupiah dengan rinciaan ;
- Biaya kegiatan Akhir tahun Rp. 1,150.000,
- Muwaddaโah (Pamit atau Perpisahan) Rp. 300.000
- Ahsin Rp. 250.000.
- Seragam Perpisahan Putra/Putri (Jas) Rp.300.000 jumlah keseluruhan Rp.2000.000, biaya tersebut harus selesai dibayarkan pada tanggal 30 April 2025.
Ketika di konfirmasikan , KH Ihsanudin Riskam, M.Pd selaku pembina yayasan Miftahul Ihsan Al Banjary ketika di hubungi melalui Selulernya belum memberikan tanggapan terkait informasi ini , ia terkesan enggan memberikan tanggapan terkait tudingan orang tua siswa tersebut.
Asep Nurdin Masyrakat Pemerhati Pendidikan kepada media ini mengatakan, Yayasan diberikan hak dan kewenangan untuk menyelenggarakan kegiatannya sendiri, yayasan juga merupakan organisasi sosial non pemerintah yang kegiatannya bersifat bantuan amal langsung dan kegiatan pemberdayaan, namun menurutnya, โJangan semena mena, karena yayasan di ikat oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 dan Perubahannya tentang Yayasanโ katanya Rabu 14/5/2025.
Menurutnya, Pendirian yayasan Secara filosofi bertujuan untuk kegiatan sosial, keagamaan dan kemanusian yang mengutamakan keadilan dan hak asasi manusia, tetapi jika di kaitkan dengan kontek di atas hal itu sangat di sayangkan, Pembina, Pengurus, dan Pengawas yayasan tidak memahami amanat undang undang tentang yayasan, karena dalam hal ini mereka memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat krusial.
Tujuan pendirian yayasan, lanjut Asnur, dipahami sebagai badan hukum yang tidak bersifat komersil atau tidak mencari keuntungan (nirlaba atau non-profit), tetapi pada kenyataannya jika di kaitkan dengan kontek kelulusan Sekolah SMK Miftahul Ihsan sebanyak 67 siswa siswi kali Rp 2.000.000 per santri maka akan terkumpul dana senilai Rp. 134.000.000 sangat mengesankan.
Hal ini tidak relevan dengan tujuan yayasan, terkesan yayasan ini dipergunakan bukan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan, melainkan untuk memperkaya pribadi pendiri ataupun pengurus yayasan tersebut, selain itu Asnur juga menduga, yayasan ini di gunakan untuk menghindari pajak pajak tertentu, menguasai suatu lembaga pendidikan terus-menerus, menembus biroksasi, dan memperoleh berbagai fasilitas dari negara atau penguasa serta bertujuan lainnya.
Asnur mengingatkan, jangan karena Lembaga pendidikan swasta kemudian tidak mengikuti ketentuan pemerintah, kasian orang tua siswa,harusnya kebijakan itu di pertimbangkan dengan hati nurani bukan dengan kekuasaan sebagai lembaga pendidikan swasta tanpa campurtangan pemerintah, โIngat,, orang tua siswa hanya mengetahui, gubernur jawa barat melarang memungut biaya untuk kelulusan siswa siswi nya di sekolah, kenapa ini masih di paksakan, jika ini dibiarkan, patut kita pertanyakan Tanggung jawab perdata organ yayasan tersebut, hal ini menjadi isu penting mengingat adanya potensi risiko hukum yang dapat muncul akibat kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penting untuk kita memahami bagaimana Undang-Undang Yayasan mengatur tanggung jawab organ yayasanโ Pungkasnya .
Media ini mencoba menghubungi pembina yayasan Miftahul Ihsan Banjar, KH Ihsanudin Riskam, M.Pd melalui pesan singkat whatchapp tentang adanya pungutan biaya akhir tahun kelas XII yang diduga bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur No: 6685/PW.01/SEKRE, tentang ๐ฃ๐ฒ๐ป๐๐ฒ๐น๐ฒ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐ด๐ถ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ฝ๐ถ๐๐ฎ๐ต๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฒ๐๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ ๐ฑ๐ถ๐ฑ๐ถ๐ธ ๐ฑ๐ถ ๐ฆ๐ ๐/๐ฆ๐ ๐/๐ฆ๐๐ ๐๐ฒ โ ๐๐ฎ๐๐ฎ ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ ๐๐ฎ๐ต๐๐ป ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ฑ. Sampai berita ini ditayangkan tidak mau menjawab klarifikasi.
Sedangkan kepala cabang dinas Pendidikan wilayah XIII Drs. Wahyu Mijaya, S.H., M.Si ketika dihubungi lewat pesan singkat whatchapp menjelaskan โ Poin 6โฆ.Mangga diterjemahkanโ Tulisnya. Dan poin 6 SE Gubernur No: 6685/PW.01/SEKRE, berbunyi Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, ketentuan sebagaimana angka 2, 3, dan 5 menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan / Yayasan.
๐๐๐ ๐๐ฆ.