Garut-Tribun Tipikor.com
Polsek Malangbong berhasil mengamankan lima orang pria sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua, Selasa (12/5/2025).
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan kehilangan dari warga atas nama Dadan Sopian, warga Kampung Pasar Utara, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Kapolsek Malangbong AKP Suarna menyampaikan bahwa peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 08.15 WIB di sekitar konter tempat korban bekerja.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya dalam keadaan terkunci stang.
Tidak berselang lama, korban mendapati dari rekaman CCTV bahwa motornya telah diambil oleh seseorang yang tidak dikenal.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Unit Reskrim Polsek Malangbong segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.
“Kurang dari 24 jam di hari yang sama, kami berhasil mengamankan lima orang pelaku di wilayah Kabupaten Ciamis.” ujar Kapolsek.
Kelima terduga pelaku yang diamankan yakni AM (33), warga Desa Neglasari , DM (21), warga Desa Cigawir, Kecamatan Selaawi, I (29), warga Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, RMK (24), warga Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi dan PP (36), warga Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresm.
Dalam operasi penangkapan tersebut, satu unit sepeda motor milik korban dengan nomor polisi Z 2195 GK berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Motor berwarna putih-merah tersebut tercatat atas nama korban dan kini telah berada di Polsek Malangbong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, dua orang saksi atas nama Cep Fahmi Nurhadi dan Wawan Setiawan turut dimintai keterangan untuk mendukung proses penyelidikan.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya
akan terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan, dengan menggunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda.(indra jaya)