Dwangsom???

BEKASI, TRIBUNTIPIKOR ONLINE _
Dwangsom, atau yang dikenal sebagai “uang paksa” dalam bahasa Indonesia, adalah suatu hukuman tambahan yang dijatuhkan hakim kepada pihak tergugat (terhukum) dalam perkara perdata, apabila pihak tersebut tidak memenuhi putusan pokok yang dijatuhkan. Dwangsom bertujuan untuk memaksa pihak terhukum agar memenuhi putusan pokok dengan sukarela dalam waktu yang telah ditentukan.
Elaborasi:

  1. Definisi:
    Dwangsom adalah hukuman tambahan yang berupa pembayaran sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh pihak terhukum kepada pihak penggugat jika terhukum tidak memenuhi putusan pokok.
  2. Tujuan:
    Tujuan utama dwangsom adalah untuk memberikan tekanan kepada pihak terhukum agar bersedia memenuhi putusan pokok yang dijatuhkan hakim secara sukarela dalam waktu yang telah ditentukan.
  3. Penerapan:
    Dwangsom dapat dituntut oleh pihak penggugat dalam gugatan perdata, dan hakim dapat menjatuhkannya dalam putusan akhir jika dianggap perlu.
  4. Peran:
    Dwangsom berfungsi sebagai instrumen eksekusi untuk menjamin putusan hakim dapat dilaksanakan, terutama ketika pihak terhukum tidak bersedia memenuhi putusan pokok secara sukarela.
  5. Landasan Hukum:
    Penerapan dwangsom di Indonesia memiliki landasan hukum, meskipun ketentuan yang mengatur implementasinya masih belum sepenuhnya jelas dan lengkap.
  6. Kaidah-Kaidah:
    Dalam praktik peradilan, terdapat beberapa kaidah yurisprudensi yang perlu diperhatikan terkait penerapan dwangsom, misalnya larangan menjatuhkan dwangsom untuk hukuman pokok pembayaran sejumlah uang.
  7. Masalah:
    Dalam praktik peradilan, penerapan dwangsom terkadang menimbulkan masalah baru, seperti masalah yuridis mengenai dasar hukum dan teknis pelaksanaan dwangsom, sehingga perlu kajian ulang dan penyempurnaan regulasi terkait.(Red)

Pos terkait