BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)

Bekasi, TRIBUNTIPIKOR ONLINE _

BPSK singkatan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. BPSK merupakan lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa atau perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan. Tugas utamanya adalah memberikan solusi cepat, sederhana, dan tanpa biaya bagi konsumen yang merasa dirugikan.
Lebih Detail:
Tujuan: BPSK bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha.
Landasan Hukum: Pembentukan BPSK diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Metode Penyelesaian: BPSK dapat menyelesaikan sengketa melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi.
Tugas dan Wewenang: BPSK memiliki tugas dan wewenang yang luas, meliputi menerima pengaduan, melakukan pemeriksaan, memanggil pihak terkait, dan memutuskan sengketa.
Pelaksanaan: BPSK beroperasi di setiap provinsi dan kota di Indonesia.
Keanggotaan: Keanggotaan BPSK terdiri dari perwakilan pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha.
Putusan: Putusan BPSK bersifat mengikat dan dapat dimintakan eksekusi ke pengadilan.(Red)

Pos terkait