Hutan Digrab Mendpat Keutugan Atas Nama Kelompok.Tim Polres Bengkalis Tindak Tegas Pelaku Perambahan Hutan

Bengklais-tribuntipikor com.

Tim patroli gabungan Satreskrim Polres bersama PT BBHA Bengkalis berhasil mengungkap kasus perambahan hutan dan jual-beli lahan ilegal di wilayah konsesi PT. BBHA, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.l.K,.M.l.K, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yons Mabel, membenarkan mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Tim Patroli Gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis dan PT BBHA melakukan patroli di wilayah konsesi PT BBHA pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Saat patroli, tim mendengar suara Excavator yang sedang bekerja di 2 titik. Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan 2 Excavator yang sedang bekerja, yaitu Excavator Sumitomo Warna Kuning dan Excavator Hitachi Warna Oren,” ungkap lptu Yons Mabel. Minggu 11/05/2025.

Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tim menetapkan berinisial MD sebagai tersangka. berinisial. MD melakukan jual beli lahan tersebut berkedok Kelompok Tani, dengan harga sekitar ±30 juta per 4 Hektar.pelaku mendpat keutugan hanya bertada tagan diatas kontasi dan atas nama kelompok

“Dari keterangan berinisial MD, ia memiliki tim yang mengurus jual beli lahan ini yang sedang dalam proses penyelidikan Tim Satreskrim Polres Bengkalis,” tambah Iptu Yons Mabel.

Berdasarkan keterangan berinsial MD, keuntungan yang sudah didapat oleh tim sekitar 385.000.000 dari ± 40 Ha lahan yang masih didalami penyelidikannya terkait keuntungan dan luas lahan menyeluruhnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, 2 unit Excavator (Sumitomo Warna Kuning dan Hitachi Warna Oren), Kwitansi Jual Beli Lahan, Plang batas lahan pembeli, Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Bengkalis.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka berinisial MD, Pasal 92 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/ atau Pasal 78 ayat 2 Undang Undang Kehutanan No 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah dirubah pada Pasal 36 angka 19 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja**

Editor : AHS /Tim

Pos terkait