Pacitan Jatim, tribuntipikor.com //
Viralnya Aktivitas perjudian 303 sabung ayam diberbagai Grup di wilayah Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan, kabupaten Pacitan, Jawa Timur, dalam minggu-minggu ini semakin terlihat melenggang, terkesan kebal hukum dan diduga ada unsur pembiaran oleh APH, pasalnya hingga saat ini tampak aktivitas penyelenggara perjudian sabung ayam itu masih berlangsung terkesan tak takut dengan penegak hukum dari Polres Pacitan maupun Polda Jatim.
Diberitakan sebelumnya oleh salah satu Link Media online dengan judul: Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas
Namun demikian sangatlah disayangkan bilamana sejumlah pemberitaan di link media online tersebut ternyata tidak tertanggapi oleh APH, sebab sampai saat ini penyelenggara arena perjudian sabung ayam di Desa Mentoro masih tetap beraktivitas setiap hari.
Menanggapi hal tersebut diatas, Zainuddin., S.Pd. I selaku Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) mengungkapkan bahwa Perjudian sabung ayam itu tentunya sangat bertentangan dengan Hukum Negara bahkan Agama, dan bilamana hal itu di biarkan dapat dan akan merusak generasi penerus bangsa. Ucapnya.
Saya selaku ketua harian LSM FAAM hanya sebatas mengingatkan, daripada apa yang menjadi tugas dan kinerja Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Pacitan, yang mana dalam hal ini terkesan tidak tegas dalam menindaklanjuti atau memberantas perjudian terutama judi sabung ayam. Imbuhnya.
Mengapa.? Adakah oknum didalamnya.? Padahal, hal itu juga mengingat intruksi daripada Bapak Kapolri untuk memberantas apapun bentuk perjudian. Intruksi Kapolri ini, secara tidak langsung sudah jelas buat dan untuk anggota jajarannya ditingkat Kapolsek, Kapolres hingga Kapolda. Ulasnya.
Sementara bila mengacu pada Undang-undang pidana dengan ancaman Hukuman, maka pelaku perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25 juta. Ungkapnya. (King/Team)
Editorial: Solikin Korwil Jatim