PATI JAWA TENGAH, Tribun Tipikor
7 Mei 2025 – PT Laju Perdana Indah kembali melakukan penggusuran rumah petani Pundenrejo/GERMAPUN secara sewenang-wenang. Dua rumah petani yang berada di atas lahan perjuangan dirobohkan oleh PT Laju Perdana Indah pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB.
Penggusuran ini disertai dengan kekerasan dan intimidasi terhadap petani Pundenrejo/GERMAPUN. Salah satu petani didorong hingga jatuh tersungkur ke tanah, sementara petani perempuan mengalami tindakan intimidasi oleh orang-orang tidak dikenal.
Tindakan penggusuran ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh PT Laju Perdana Indah. Sebelumnya, pada tanggal 13 Maret 2025, PT Laju Perdana Indah merobohkan aup-aupan (Joglo Juang) GERMAPUN, dan pada tanggal 23 April 2025, mereka kembali melakukan penggusuran rumah petani.
GERMAPUN mengutuk tindakan penggusuran secara sewenang-wenang yang berulang kali dilakukan oleh PT Laju Perdana Indah. Mereka menuntut pemerintah untuk segera mengambil tindakan dan melindungi keselamatan rakyat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan surat dengan No 209/K./MD.00.00/IV/2025 pada tanggal 26 April 2025, yang menunjukkan perhatian serius terhadap kasus ini. GERMAPUN berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus ini dan melindungi hak-hak rakyat.