JAKARTA, TRIBUNTIPIKOR ONLINE _
Dittipideksus Bareskrim Polri mengamankan dua tersangka, OHW dan H dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online. Modus yang digunakan para tersangka yakni menyalurkan dana hasil perjudian ke berbagai rekening nominee. Keduanya menggunakan teknologi payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana. Para tersangka dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. “Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil.,(Redaksi)