SURAT EDARANNOMOR : 43/PK.03.04/KESRA TENTANG 9 LANGKAH PEMBANGUNAN PENDIDIKAN JAWA BARAT MENUJUTERWUJUDNYA GAPURA PANCA WALUYA

BEKASI, TRIBUNTIPIKOR ONLINE _
Dasar:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter;
4.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi
Nasional;
5.
Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan
Pendidikan;
6.
Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Nomo 23/DG.02.02.01/PEMOTDA dan
KERMA/11/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Sinergi Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Darat Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan
Daerah di Provinsi Jawa Barat.
Dalam rangka membangun karakter peserta didik pada jenjang pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah di wilayah Provinsi Jawa
Barat menuju terwujudnya Gapura Panca Waluya, yakni peserta didik yang Cageur,
Bageur, Bener, Pinter, tur Singer, dimohon agar Saudara memperhatikan dan
melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta tersedianya toilet peserta didik
    di dalam kelas, untuk menunjang aktivitas dan proses belajar, sehingga terwujud
    lingkungan pendidikan yang baik bagi tumbuhnya Generasi Panca Waluya;
  2. Peningkatan mutu dan kualitas guru yang adaptif terhadap pertumbuhan dan
    perkembangan anak, serta memahami arah dan tujuan pendidikan secara paripurna,
    yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya;
  3. Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study
    tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut
    bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah
    secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik,
    aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia
    usaha dan industri;
  4. Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda pada seluruh jenjang pendidikan, mulai
    dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, sampai dengan pendidikan menengah.
    Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi
    perkembangan pendidikan di Indonesia;
  5. Untuk menyongsong pemberlakuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara
    merata, mulai saat ini setiap peserta didik diharapkan dapat membawa bekal
    makanan ke sekolah, mengurangi uang jajan, serta mendorong peserta didik untuk
    menabung sebagai bekal dan lahan investasi di masa depan;
  6. Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor,
    serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan
    jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik. Untuk peserta didik di
    daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya
    jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah;
  7. Untuk meningkatkan disiplin, serta rasa bangga sebagai warga negara yang
    mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap peserta didik harus
    memahami wawasan kebangsaan, dengan mengembangkan kegiatan
    ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja, dan kegiatan
    lainnya yang memiliki implikasi positif pada pembentukan karakter kebangsaan
    peserta didik;
  8. Bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang sering terlibat tawuran, main
    game, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong dan perilaku
    tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan
    persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah
    Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan
    Polri;
  9. Peningkatan pendidikan moralitas dan spiritualitas melalui pendekatan pendidikan
    agama, sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
    Demikian surat edaran ini dibuat untuk kepentingan dan masa depan peserta
    didik di wilayah Provinsi Jawa Barat. Atas kesungguhan Saudara untuk memperhatikan
    dan melaksanakannya diucapkan terima kasih.
    GUBERNUR JAWA BARAT(Red)

Pos terkait