What?? Wilayah yang Menggratiskan BPHTB

Bekasi, TRIBUNTIPIKOR ONLINE _

Sejak tahun 2009, BPHTB tidak lagi berstatus sebagai jenis pajak pusat, melainkan jenis pajak daerah.

Ketentuannya tercantum dalam Pasal 1 ayat 41 Undang-Undang 28 Tahun 2009 (UU 28/2009) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sejak terbitnya UU tersebut, maka ketentuan dan kebijakan mengenai BPHTB sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah daerah.

Inilah yang menyebabkan tidak semua daerah menerapkan program BPHTB gratis.

Sejauh penelusuran kami, baru Provinsi DKI Jakarta, Kota Pekanbaru, dan Kabupaten Bekasi yang menggratiskan BPHTB.
Program penggratisan ini memiliki syarat dan ketentuan sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Misalnya di Jakarta, ketentuannya tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No.193/2016 yang disempurnakan melalui Pergub No.126/2017.

Disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 Pergub 126/2017, pengenaan 0% BPHTB diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Hanya untuk wajib pajak orang pribadi berstatus WNI yang berdomisili di Jakarta paling lama 2 tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan KTP atau KK.
Diberikan untuk pertama kali perolehan hak karena pemindahan hak atau pemberian hak baru.
Memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sampai dengan Rp2 miliar.
Adapun Pemkab Bekasi menggratiskan BPHTB untuk masyarakat yang mengajukan pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) 2024.
masyarakat yang kurang mampu. 2025 Mungkin Next Time,,apa ada????(Red)

Pos terkait