Terkait Dana Narsum Masyarakat Dikelabui, Diduga Tak Terproses, Pelapor dan Terlapor Sudah Harmonis

Diasumsikan bahwa ada sejumlah orang yang ditinggalkan dan/atau dikecewakan oleh para oknum dalam proses pelaporannya.

Blora Jateng, tribuntipikor.com //

Beredarnya foto yang tampak sudah harmonis antara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora bersama Komisaris PT BPE serta LSM MPKN, berdampak dan karena berjalannya sudah 3 tahun lebih hingga saat ini terlihat meninggalkan kesan bahwa Gerakan Usut Dana Narsum Anggota DPRD Kabupaten Blora dimungkinkan sudah sunyi dan tenang, tanpa sentuhan dari pihak yang berkompeten dalam menangananya.

Sementara informasi di pelayanan publik berbagai media massa online lokal maupun nasional sudah memberitakan tentang pelaporan kelebihan honor Narsum DPRD Kabupaten Blora tersebut.

Disampaikan: Pasangan Sayhdu dan Romantis. Waket DPRD & Komisaris PT BPE ditambah lagi LSM MPKN, motto Gerakan Usut dana Narsum dan Pokir Anggota DPRD Kabupaten Blora sekarang sudah sunyi dan tampak tenang. “Cocok Karo Howone🤣🤕🤔🤦‍♂️👻👍”. Terlapor karo pelapor honor narsum tahun 2022 sudah terlihat mesra, terasa damai dan syahdu.

Dalam keharmonisan dan kesyahduan serta penyampaian diatas hingga diasumsikan bahwa tampaknya ada sejumlah orang yang ditinggalkan dan/atau dikecewakan oleh sekelompok oknum dalam proses pelaporannya.

Disisi lain rekan sejawat Sukisman mengungkapkan bahwa Awake Dewe ditinggal Mbah katanya kepada Sukisman. Ia juga mengatakan, “Gak trimo ditinggal disepak habis-habisan”. Celotehnya.

Dulu katanya laporan akan ditindak lanjuti setelah Pileg 12 Pebruari 2024, kenyataanya sampai sekarang adem, ayem seperti pantat genuk. Imbuhnya.

Apa dikira saya tidak bisa melaporkan sendiri berdasarkan PP nomor 43 th 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut Menurut Sukisman dan berdasarkan Undang-undang Keuangan Negara, bahwa honor Narsum dalam 1 bulan tidak boleh lebih dari 20 jam. Padahal di tahun 2022 honor narsum DPRD Kabupaten Blora nilainya 12 milyar. Kata Sukisman.

Bilamana dikalkulasikan dalam pembagiannya kalau ada 45 anggota = 266 jt per anggota dewan. Dalam satu tahun kegiatannya dilaksanakan 7 bln × 20 juta = 140 jt. Jadi : 266 jt – 140 jt = 126 jt. Sehingga kerugian negara yang harus dikembalikan masing-masing anggota × 45 orang dengan jumlah Total yang harus dikembalikan = Rp. 5.670.000.000. terang Sukisman.

Olehnya, melalui media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta agar para pihak terkait yang berwenang dalam hal ini KPK, BPKP, Kejagung, serta APH setempat agar dapatnya segera menindaklanjuti terkait dugaan hal tersebut diatas. (Pnm/Tim)

Editorial: Solikin Korwil

Pos terkait