“Forum Wartawan (FOWAR) Garut Gelar Audensi dengan Pusat Gadai Indonesia, Pertanyakan Mengenai Ijin dan Koordinasi Dengan Instansi Terkait”

Garut,https//tribuntipikor.com –

“Forum Wartawan (FOWAR) Kabupaten Garut bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) melakukan audensi dengan Pusat Gadai Indonesia yang berada di wilayah Kecamatan Cilawu.
Audensi yang Dibahas Dalam pertemuan tersebut, terkait operasional pusat gadai, termasuk perijinan dan koordinasi dengan pihak berwenang dan keamanan masyarakat. Forum Wartawan (FOWAR) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) kabupaten Garut berharap agar pusat gadai dapat lebih terbuka dan kooperatif. Rabu (30-04-2025).

“Pusat Gadai Indonesia yang beroperasi di beberapa wilayah Kabupaten Garut diduga belum mengurus perizinan yang diperlukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan keamanan operasional pusat gadai.”

“Pusat Gadai Indonesia melalui pimpinan cabang kecamatan Cilawu Andi mengatakan, komitmen untuk koordinasi dan perijinan dengan instansi terkait belum ada,sedangkan perijinan hanya dari Provinsi.”ujarnya.

“Ketua Forum Wartawan (FOWAR) Kabupaten Garut Ajat Sudrajat. SH mengatakan, iya khawatir tentang potensi risiko yang dapat timbul dari operasional pusat gadai yang tidak memiliki perizinan yang lengkap. Mereka berharap agar pusat gadai dapat segera mengurus perizinan yang diperlukan.

“Saya merasa khawatir dengan adanya pusat gadai indonesia yang tidak memiliki ijin dan tidak koordinasi dengan instansi terkait, saya berharap agar pusat gadai Indonesia untuk segera mengurus perijinan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Bila tidak di indahkan saya akan melaporkan ke Trantib untuk menutup pegadaian tersebut bila tidak memenuhi perijinan. “tandasnya.

“Semoga Instansi Terkait untuk melakukan pengawasan lebih lanjut untuk memastikan bahwa pusat gadai beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga akan memastikan bahwa perizinan yang diperlukan harus segera dipenuhi sebelum operasional pusat gadai dilanjutkan.

“Ketua Forum Wartawan (FOWAR) Kabupaten Garut Ajat Sudrajat SH lebih lanjut mengatakan, saya berharap agar pertemuan ini dapat menjadi langkah awal agar pusat gadai Indonesia untuk segera memperhatikan dan mengurus perijinan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk kerja sama antara pusat gadai dan instansi terkait.

Pusat Gadai Indonesia yang beroperasi di wilayah kabupaten Garut harus memperlihatkan izin dari :

  1. Bupati: Bupati sebagai kepala pemerintahan kabupaten dapat menjadi titik kontak untuk memperoleh izin usaha dan lain-lain.
  2. Dinas Perizinan: Dinas Perizinan Kabupaten yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan izin usaha dan lain-lain.
  3. Kantor Pelayanan Terpadu: Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) atau sejenisnya yang menyediakan layanan perizinan terintegrasi.
  4. *Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas lembaga keuangan. OJK memiliki peran penting dalam mengawasi operasional pusat gadai.

Pusat gadai harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan dan regulasi yang berlaku sebelum memulai operasional.”ungkapnya. (A.Sumi).

Pos terkait