Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Garut -Tribun Tipikor.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diduga jenis sabu. Senin (28/04/2025).

Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial HYA (42), warga Jl. Pasir Pogor, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Penangkapan di lakukan pada Minggu malam di lokasi tempat tinggal tersangka.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat bruto 2,70 gram yang di balut tisu putih dan lakban coklat bertuliskan “F3”, serta sejumlah perlengkapan konsumsi dan pengemasan sabu.

Selain narkotika, polisi juga menyita 20 plastik klip bening, 1 buah bong, 1 korek gas, 1 sedotan berbentuk sendok, sebuah tas selempang hitam, serta sebuah handphone ZTE yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba, termasuk pula satu lembar percakapan dari aplikasi WhatsApp yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

Dalam keterangannya kepada penyidik, HYA (42) mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Indro melalui sistem “tempel” di daerah Talaga Bodas, Kecamatan Wanaraja, Garut.

Ia juga mengakui bahwa narkotika tersebut sebagian untuk di konsumsi pribadi dan sebagian lagi akan di edarkan kembali. Bahkan, tersangka mengaku telah empat kali mendapatkan sabu dari orang yang sama dan pernah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 400.000 dari hasil penjualan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyatakan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Garut melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan dan asal muasal barang bukti. Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif dan seluruh barang bukti telah di amankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus mendalami jaringan di balik kasus ini agar dapat membongkar pelaku-pelaku lainnya,” tegas Usep.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika.(indra jaya)

Pos terkait