Musi rawas- tribunTIPIKOR. Com.
Izin resmi penyaluran tenaga kerja, baik untuk penempatan di dalam negeri maupun luar negeri, diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun lain hal nya yang di jalani oleh ibu rumah tangga berinisial MS, salah satu warga desa Q2 wonorejo kecamatan tugumulyo kabupaten musi rawas,
Dimana MS’ menyalurkan tenaga kerja tanpa melengkapi adminstrasi yang resmi/legal.
Yang lebih parah MS’ akan menyalurkan calon tenaga kerja anak-anak di bawah umur.
Dari hasil investigasi tim awak media,Sabtu 26/04/2025.Di lapangan tepat nya di rumah yang di duga Agen ilegal ini,ada
Tiga orang calon tenaga kerja yang akan di kirim ke Batam, dengan inisial Si (31th), R (15 th) dan Sa (14 th).
Sa’ saat di wawancara awak media mengatakan “saya mau bekerja menjadi asisten rumah tangga (Art ) dan rencana sore ini mau berangkat ke batam. Jelas ‘Sa’.
Masih di tempat yang sama Ms’ sebagai agen penyaluran tenaga kerja saat di wawancara awak media mengatakan ” Benar pak saya menjadi penyalur tenaga kerja, ini calon tenaga kerja yang akan saya kirim ke Pt.ali umar barokah dibatam nanti sore.
Lanjut Ms’ saya sudah menjalani profesi sebagai penyalur tenaga kerja selama 2 tahun dan itu pun saya kirim ke Pt. ali umar barokah dan pt satria, saya mendapat komisi satu orang tenaga kerja 1 jt itu kalau saya kirim Pt. Ali umar barokah tapi kalau di kirim ke pt satria bisa lebih 1 jt komisi untuk saya,dari tahun 2023 sampai sekarang saya sudah mengirim sebanyak 17 orang tenaga kerja. Jelas. Ms.
Selanjutnya awak media
Wawancara perwakilan perangkat Desa Q2. Wonorejo edi ,seketaris desa menyampaikan” Kami dari pihak desa
Sudah menanyakan kelegalitasan resmi dari ibuk Ms, di jawab nnti lagi di urus,sehingga sampai sekarang belum ada laporan kepada kami selaku pemerintah Desa, jadi kami hanya tau ibuk ini propesinya pembuat kripik( Umkm). Jelas edi.
Jurnalis : Antri TT