Selayar.tribuntipikor com.
Diirektorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap serangkaian kasus penangkapan ikan secara ilegal dengan metode destructive fishing. Rangkaian pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Sulsel, Jl. Ujung Pandang, Kota Makassar, Jumat (25/4/2025) siang.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Sulsel, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kegiatan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Ditpolairud di berbagai wilayah pesisir dan kepulauan Sulawesi Selatan sejak bulan Maret hingga April 2025. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, hingga penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan.
Dari hasil operasi tersebut, berhasil mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti yang diduga digunakan untuk praktik illegal fishing. Berikut rangkuman beberapa kasus menonjol:
- 13 Maret 2025, di halte bus samping RS Siloam Makassar, adapun tersangka yaitu, B (50) dan R (50) dengan barang bukti 200 batang detonator pabrikan.
- 24 Maret 2025, di Lingkungan Bajo, Kelurahan Bajoe, Kabupaten Bone, tersangka yaitu, MFA (35) dengan alat bukti 12 detonator rakitan (lappa-lappa).
- 11 April 2025, di rumah tersangka H (38) di Bajoe, Bone, petugas mengamankan 6 batang diduga detonator Rakitan, 2 batang diduga sumbu api, 2 diduga serbuk bahan detonator rakitan, 1 bungkus plastik diduga berisi serbuk bahan detonator, 15 Kg diduga pupuk amonium nitrate yang sudah tercampur minyak tanah, 2 karung yang berisi 5 kilogram pupuk merk cantik.
- 13 April 2025, adapun tersangka R (39) diamankan di Pulau Pandangan, Pangkep, bersama puluhan jerigen berisi pupuk amonium nitrat dan bahan perakit bom.
- 15 April 2025, tersangka A (39) di Bajoe, Bone, barang bukti 29 batang detonator rakitan dan 25 kg pupuk amonium nitrat siap pakai.
- 15 April 2025, di Takabonerate, Selayar, tersangka M (64) diamankan bersama berbagai komponen bahan peledak termasuk 22 sumbu api dan pupuk amonium nitrat.
- 15 April 2025 di Pulau Lumu-lumu, Makassar, tersangka L (49) ditangkap dengan 50 jerigen dan puluhan botol berisi pupuk amonium nitrat serta alat peracik bom.
- 23 April 2025, di Luwu, adapun tersangka M (31) diamankan dengan sejumlah pupuk amonium nitrat dan serbuk pemicu yang disimpan di dalam botol kaca.
Dari hasil operasi, berhasil mengamankan 9 tersangka dengan rincian, 8 orang kini ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulsel, sementara 1 lainnya ditahan di Rutan Polres Bone.
Jadi Barang Bukti keseluruhan yang berhasil diamankan yaitu:
- 60 jerigen bom ikan dengan total berat sekitar 300 kg
- 52 botol bom ikan seberat 72 kg
- 222 batang detonator pabrikan
- 69 batang detonator rakitan
- 5 karung pupuk amonium nitrat merk Matahari (125 kg)
- 3 karung pupuk merk Cantik (75 kg)
- 2 baskom berisi campuran pupuk dan minyak tanah (40 kg)
- 2 unit alat penggilingan pupuk
- 2 unit kompor beserta tabung gas
- 3 wajan diameter 50 cm
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas praktik destructive fishing yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak ekosistem laut yang sangat penting bagi keberlanjutan hidup masyarakat pesisir,” ujar Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono dalam keterangannya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan, “Penanganan ini dilakukan secara profesional, melibatkan kerjasama lintas satuan, dan terus dimonitor untuk mencegah meluasnya destructive fishing di perairan Sulsel.” Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan bahan peledak demi keselamatan bersama.
Untuk itu, Polda Sulsel mengimbau masyarakat pesisir untuk tidak lagi menggunakan bahan peledak dalam aktivitas perikanan. Selain membahayakan diri sendiri, praktik ini juga memberikan dampak jangka panjang terhadap ekosistem laut dan kehidupan nelayan secara keseluruhan.( Ucok Haidir)