KEPUTUSAN MENTERIDESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGALREPUBLIK INDONESIA

Bekasi, TRIBUNTIPIKOR ONLINE _

NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
PANDUAN PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN
DALAM MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN
MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan
Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024
tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan
Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa
untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling
rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan
Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa
bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan
Dana Desa secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu
menyusun panduan penggunaan dana desa untuk
ketahanan pangan dalam mendukung swasembada
pangan;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang
Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan
Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan;
Mengingat
: 1. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6914);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
    Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883
  2. Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang
    Kementerian Desa dan Pembangunan Tertinggal
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
    367);
  3. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
    Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
    Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
    Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
    Nomor 892);
  4. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
    Tertinggal, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk
    Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun
    2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
    Nomor 1000);
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH
    TERTINGGAL TENTANG PANDUAN PENGGUNAAN DANA
    DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN DALAM MENDUKUNG
    SWASEMBADA PANGAN.
    KESATU
    : Menetapkan Panduan Pengunaan Dana Desa untuk
    Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
    bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
    KEDUA
    : Panduan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
    digunakan sebagai pedoman bagi Desa untuk melaksanakan
    kegiatan ketahanan pangan dalam mendukung swasembada
    pangan yang dialokasikan paling rendah 20% (dua puluh
    persen dari Dana Desa.
    KETIGA
    : Panduan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
    memuat:
    a. perencanaan;
    b. pelaksanaan;
    c. pertanggungjawaban;
    d. mitigasi pelaksanaan; dan
    e. pembinaan dan pengawasan.
    KEEMPAT
    : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 9 Januari 2025
    MENTERI DESA DAN
    PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
    PANDUAN PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN DALAM
    MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN
    A. Pendahuluan
  5. Latar Belakang
    Secara nasional hasil perhitungan data Indeks Desa untuk
    swasembada pangan menunjukan bahwa sebanyak 57.959 (lima
    puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh sembilan) Desa atau
    77,01% (tujuh puluh tujuh koma nol satu persen) belum tergolong
    swasembada pangan dari 75.259 (tujuh puluh lima ribu dua ratus
    lima puluh sembilan) Desa yang menerima Dana Desa Tahun 2024.
    Hal tersebut menggambarkan bahwa masih banyak masyarakat yang
    belum memiliki akses untuk memenuhi kebutuhan pangan. Selain itu
    isu politik keamanan global, bencana alam serta perubahan iklim
    mempengaruhi produksi dan distribusi pangan berskala lokal
    maupun global, serta dapat mempertinggi risiko terjadinya gagal
    panen sehingga mengganggu kestabilan persediaan pangan di
    Indonesia.
    Dengan kondisi tersebut, Indonesia perlu segera menyiapkan langkahlangkah dalam pencegahan krisis pangan, Presiden Republik
    Indonesia menetapkan 8 (delapan) misi Asta Cita dimana salah
    satunya yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara
    dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan,
    energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
    Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki
    tugas dan fungsi dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
    kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan,
    pengembangan ekonomi dan investasi desa, dan penyerasian
    percepatan pembangunan daerah tertinggal. Oleh karena itu,
    kebijakan ketahanan pangan diperkuat dengan pengaturan pada
    Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor
    2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan
    Dana Desa Tahun 2025 bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk
    program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh
    persen) melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan
    ekonomi masyarakat di Desa.
    Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mendorong
    penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan agar
    tercipta swasembada pangan di Desa yang dilaksanakan secara
    inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan
    tematik/potensi/produk unggulan dan kewenangan Desa seperti
    pengembangan produk unggulan Desa baik nabati (seperti jagung,
    melon, padi, cabai, tomat, sagu, ubi, kelengkeng) maupun hewani
    (seperti ikan nila, ayam petelur, domba). Kebijakan penggunaan Dana
    Desa untuk ketahanan pangan juga mendorong terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan
    perputaran ekonomi lokal.
  6. Maksud dan Tujuan
    Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam
    Mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk memberikan
    arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan
    Desa dalam mencapai swasembada pangan kepada Gubernur,
    Bupati/Walikota, Kepala Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa,
    masyarakat Desa, BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga
    ekonomi masyarakat lainnya di Desa.
    Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam
    Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:
    a.
    menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga
    ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program
    dan kegiatan ketahanan pangan;
    b. memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh
    persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM
    Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat
    di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam
    musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
    c.
    mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan
    seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku
    usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan
    potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan
    pangan;
    d. menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
    Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi,
    pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti
    bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan
    kegiatan ketahanan pangan.
  7. Hasil yang diharapkan
    a.
    meningkatnya kapasitas Desa dalam pengambilan keputusan
    dan pengelolaan program dan kegiatan ketahanan pangan;
    b. meningkatnya tata kelola BUM Desa, BUM Desa bersama, serta
    lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya dalam pelaksanaan
    program dan kegiatan ketahanan pangan;
    c.
    menciptakan akuntabilitas belanja Desa paling rendah 20% (dua
    puluh persen) dalam pelaksanaan program dan kegiatan
    ketahanan pangan;
    d. meningkatnya kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan,
    dan keberagaman pangan di Desa;
    e.
    meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor
    usaha pangan (hulu dan/atau hilir), memperluas lapangan
    pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa; dan
    f.
    meningkatnya kerja sama/kolaborasi di Desa dan antar Desa,
    supra Desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan.
    (Redaksi)

Pos terkait