Bekasi, TRIBUNTIPIKOR ONLINE _
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
PANDUAN PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN
DALAM MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN
MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan
Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024
tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan
Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa
untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling
rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan
Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa
bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan
Dana Desa secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu
menyusun panduan penggunaan dana desa untuk
ketahanan pangan dalam mendukung swasembada
pangan;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang
Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan
Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan;
Mengingat
: 1. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6914);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883 - Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang
Kementerian Desa dan Pembangunan Tertinggal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
367); - Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 892); - Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun
2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 1000);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL TENTANG PANDUAN PENGGUNAAN DANA
DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN DALAM MENDUKUNG
SWASEMBADA PANGAN.
KESATU
: Menetapkan Panduan Pengunaan Dana Desa untuk
Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA
: Panduan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
digunakan sebagai pedoman bagi Desa untuk melaksanakan
kegiatan ketahanan pangan dalam mendukung swasembada
pangan yang dialokasikan paling rendah 20% (dua puluh
persen dari Dana Desa.
KETIGA
: Panduan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
memuat:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pertanggungjawaban;
d. mitigasi pelaksanaan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
KEEMPAT
: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2025
MENTERI DESA DAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
PANDUAN PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN DALAM
MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN
A. Pendahuluan - Latar Belakang
Secara nasional hasil perhitungan data Indeks Desa untuk
swasembada pangan menunjukan bahwa sebanyak 57.959 (lima
puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh sembilan) Desa atau
77,01% (tujuh puluh tujuh koma nol satu persen) belum tergolong
swasembada pangan dari 75.259 (tujuh puluh lima ribu dua ratus
lima puluh sembilan) Desa yang menerima Dana Desa Tahun 2024.
Hal tersebut menggambarkan bahwa masih banyak masyarakat yang
belum memiliki akses untuk memenuhi kebutuhan pangan. Selain itu
isu politik keamanan global, bencana alam serta perubahan iklim
mempengaruhi produksi dan distribusi pangan berskala lokal
maupun global, serta dapat mempertinggi risiko terjadinya gagal
panen sehingga mengganggu kestabilan persediaan pangan di
Indonesia.
Dengan kondisi tersebut, Indonesia perlu segera menyiapkan langkahlangkah dalam pencegahan krisis pangan, Presiden Republik
Indonesia menetapkan 8 (delapan) misi Asta Cita dimana salah
satunya yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara
dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan,
energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki
tugas dan fungsi dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan,
pengembangan ekonomi dan investasi desa, dan penyerasian
percepatan pembangunan daerah tertinggal. Oleh karena itu,
kebijakan ketahanan pangan diperkuat dengan pengaturan pada
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor
2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan
Dana Desa Tahun 2025 bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk
program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh
persen) melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan
ekonomi masyarakat di Desa.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mendorong
penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan agar
tercipta swasembada pangan di Desa yang dilaksanakan secara
inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan
tematik/potensi/produk unggulan dan kewenangan Desa seperti
pengembangan produk unggulan Desa baik nabati (seperti jagung,
melon, padi, cabai, tomat, sagu, ubi, kelengkeng) maupun hewani
(seperti ikan nila, ayam petelur, domba). Kebijakan penggunaan Dana
Desa untuk ketahanan pangan juga mendorong terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan
perputaran ekonomi lokal. - Maksud dan Tujuan
Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam
Mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk memberikan
arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan
Desa dalam mencapai swasembada pangan kepada Gubernur,
Bupati/Walikota, Kepala Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa,
masyarakat Desa, BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga
ekonomi masyarakat lainnya di Desa.
Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam
Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:
a.
menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga
ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program
dan kegiatan ketahanan pangan;
b. memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh
persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM
Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat
di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam
musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
c.
mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan
seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku
usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan
potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan
pangan;
d. menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi,
pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti
bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan
kegiatan ketahanan pangan. - Hasil yang diharapkan
a.
meningkatnya kapasitas Desa dalam pengambilan keputusan
dan pengelolaan program dan kegiatan ketahanan pangan;
b. meningkatnya tata kelola BUM Desa, BUM Desa bersama, serta
lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya dalam pelaksanaan
program dan kegiatan ketahanan pangan;
c.
menciptakan akuntabilitas belanja Desa paling rendah 20% (dua
puluh persen) dalam pelaksanaan program dan kegiatan
ketahanan pangan;
d. meningkatnya kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan,
dan keberagaman pangan di Desa;
e.
meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor
usaha pangan (hulu dan/atau hilir), memperluas lapangan
pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa; dan
f.
meningkatnya kerja sama/kolaborasi di Desa dan antar Desa,
supra Desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan.
(Redaksi)