Tribuntipikor,
Gayo Lues_Kasus Cashbon mantan pj Bupati yang kini sebagai Sekda definitif Gayo Lues yang sempat dingin,kini kembali di pertanyakan Tim PKN Gayo Lues,kasus yang yang diduga sengaja dipeti es kan itu sampai saat ini masih menjadi perbincangan hangat oleh sebagian masyarakat Gayo Lues
Tidak heran muncul kembali dugaan kasus lama Sekda definitif yang sebelumnya sempat menjadi Pj Bupati Kabupaten Gayo Lues kini terus menyita perhatian publik.
H Jata SE menjabat sebagai Kabid Perencanaan Anggaran Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Tahun 2009 lalu, orang yang paling bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut setelah beredar luas dokumen kwitansi penerimaan pinjaman sementara.
Dalam dokumen tersebut Jata SE, MAP tertera Pinjaman sementara dari Uang Kas DPKD dengan dua kali transaksi, peminjaman tersebut dilakukan dari Ishak yang saat itu menjabat sebagai Bendaharawan Bantuan Keuangan di Dinas DPKD Gayo Lues.
dalam Dokumen berita acara pembayaran dengan Nomor, KU.900/BAP/2009 hari Jum’at Tanggal 13 – Februari – Tahun 2009, Jata menarik Uang dari Ishak sebesar Rp. 1.000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah) untuk pinjaman sementara Kepala DPKD Zaenal Abidin SE, A/n Jata SE, dan pada Rabu Tanggal 22 – April – Tahun 2009 surat Berita acara Pembayaran dengan Nomor,KU yang sama kembali Jata,SE menarik Uang senilai Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta) Rupiah dengan catatan dana sejumlah itu akan dipertanggung jawabkan kepada Bupati Gayo Lues kala itu.
Adalah Tim PKN Gayo Lues, dalam penyampaian nya sejumlah kasus Di Gayo Lues yang belum menemui titik terang,selasa (22/04),berencana akan menaikkan kasus dugaan Cashbon Rp 1,5 Milyar Haji Jata, SE diperingkat satu yang akan diprioritaskan kembali untuk disurati ke Kejagung dan mabes Polri agar jadi atensi pemerintahan Presiden Prabowo.
” Kita akan kembali berkirim surat kasus H Jata, SE yang sempat mencuat dibeberapa bulan lalu, yang kini seakan bak hilang ditelan bumi, kasus ini akan menjadi prioritas utama kami untuk kita rekomendasikan ke bapak Presiden,Kejagung dan Kapolri, agar segera di tuntaskan,negara kita adalah negara hukum, jadi tidak ada yang kebal hukum disini ya “,tegas ketua Tim PKN Gayo lues.
Berdasarkan bukti bukti sangat jelas ya baik kesaksian dan Fisik kasus dugaan kasbon ini sudah jelas sekali, dan ini segera harus diselesaikan, apalagi Kasi Piutang DPKD Galus pernah hadir memenuhi panggilan pihak ke Jaksaan di Gayo Lues.
Untuk itu Tim PKN Gayo Lues berencana akan kembali bersurat ke Kemendagri Agar Haji Jata, SE untuk di non aktifkan demi proses hukum.
Tambah Abdullah, kita juga akan melampirkan seluruh bukti fisik dalam surat yang kita layangkan nanti agar kasus ini terang benderang nantinya.
“satu rupiah pun uang rakyat harus di pertanggung jawabkan.
Dugaan kasus cashbon ini sudah menjadi perhatian publik selama bertahun tahun,terutama masyarakat Gayo Lues
jadi Aparatur Penegakan Hukum (APH) seharusnya menindaklanjuti dugaan kasus ini, agar keadilan hukum dapat ditegakkan,sehingga kasus ini dapat terang benderang dan asumsi masyarakat atas hukum tajam kebawah serta tumpul ke atas adalah tidak benar adanya “, Tutup Tim PKN Gayo Lues ini.(SANIMAN).