Pengerjaan pengeboran untuk pengambilan sampel tanah untuk kelanjutan BIUTR .yang berlokasi di jalan rancapacing ,kelurahan cisaranten kidul ,kecamatan gedebage yang dilaksanakan oleh pihak ketiga seolah tidak mengindahkan prosedur k3

Bandung, TribunTipikor

Pengerjaan pengeboran untuk pengambilan sampel tanah untuk kelanjutan BIUTR .yang berlokasi di jalan rancapacing ,kelurahan cisaranten kidul ,kecamatan gedebage yang dilaksanakan oleh pihak ketiga seolah tidak mengindahkan prosedur k3 seperti di atur oleh UU cipta kerja dan UU K3 (Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia memiliki dasar hukum utama yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). UU K3 bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja di lingkungan kerja. Apakah hal seperti ini terjadi dikarenakan kurang nya pengawasan dan kesadaran pekerja sendiri dalam melaksanakan pekerjaan nya semoga dinas/instansi terkait dapat selalu berperan aktif melakukan inspeksi terhadap pengerjaan yang menggunakan dana APBN/APBD dan lebih selektif dalam menunjuk pelaksana pengerjaan

Pos terkait