Rancapacing, Tribun Tipikor
Pengerjaan pengeboran untuk pengambilan sampel tanah berlokasi di jalan rancapacing yang di laksanakan oleh pihak ke tiga PT REKAYASA GEOTEKNIK INDONESIA tidak di sertai papan nama pengerjaan sehingga tidak menutup kemungkinan melanggar UU KIP (KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ) , Proyek tanpa papan nama juga bisa menimbulkan ketidakjelasan terkait sumber anggaran dan pengawasan proyek. Dikarenakan pengerjaan pengeboran juga bagian dari kontruksi maka wajib di pertanyakan untuk dinas/instansi terkait prihal prosedur pengerjaan sebagai mana Bahwa sanya proyek yang dibiayai APBN APBD maka wajib harus ada papan proyeknya, dan dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ialah sebagai berikut:
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.