Ciamis 17 April 2025
tribuntipikor.com
Menyikapi Larangan siswa siswi membawa kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat, di MTs Negeri 15 Ciamis, sudah di sosialikan kepada seluruh murid-murid dan orang tua sejak jauh – jauh hari dan sudah berjalan.
Bahkan tidak ada lagi siswa siswi MTs Negeri 15 Ciamis yang menggunakan dan membawa motor ke Sekolah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beliau juga mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor: 400.3/1075-Disdik.1/2025 tanggal 25 Maret 2025, tentang larangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah bagi siswa SD dan SMP/MTs.
Ibu Sofi Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 15 Ciamis, saat di wawancarai di ruang kantor nya pada hari kamis 17/04/2025.
Sofi menyampaikan “Untuk kami MTsN 15 Ciamis setelah keluarnya surat edaran Bupati terkait larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, kami sudah menjalankan aturan tersebut sejak tahun sebelum nya.
Dimana kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh orang tua siswa, sehingga tidak ada lagi siswa yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Dan ketika mendapatkan surat edaran yang ditanda tangani Bupati pada bulan April 2025, Kami juga memberikan penguatan memberikan surat edaran kepada seluruh orang tua siswa terkait larangan membawa kendaraan ke Sekolah”.
Harapan Sofi selaku Kamad” Dengan ada nya aturan ini , mudah-mudahan dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalulintas , Siswa lebih memahami aturan-aturn lalulintas yang di tetapkan pemerintah terkait berkendara, dan yang tidak kalah penting lagi siswa terhindar dari perilaku atau kenalan remaja dimana jika menggunakan motor itu, jangan sampai di jadikan ajang balapan liar”, bahkan dari pihak kepolisian lalu lintas, sudah ikut mensosialisasikan terhadap orang tua siswa berupa di kumpulkan nya dalam rapat sosialisasi. Ujarnya.
Egi Jhont