Proses Kasus Dugaan Gratifikasi Bank Blora Arta Mulai Menyengat Telinga dan Hidung

Seharusnya penanganan kasus ini tentunya bisa lebih cepat terproses. Karena yang mengusut adalah dari Tim Kejati Jateng.

Blora Jateng, tribuntipikor.com //

Menjadikan polemik dimasyarakat luas dan publik, terhitung sampai hari ini, proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) tentang kasus dugaan gratifikasi Bank Blora Artha di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih belum terlihat dan terdengar memberikan kabar tentang hasil tindak lanjut proses penyelidikan dan/atau penyidikan yang telah dilakukan Kejati selama ini melalui penyampaiannya maupun secara publik.

Pengambil Alihan kasus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tentang kasus dugaan gratifikasi yang menyebabkan kredit macet di perusahaan umum daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha kali ini, semakin santer ditelinga para pejabat dan warga masyarakat Blora.

Pasalnya sudah lebih dari lima bulan ini, Kejati belum juga memproses atau memeriksa para pihak-pihak yang terindikasi melakukan tindakan melanggar hukum.

Padahal sebelumnya, diberitakan, sudah 6 pejabat BPR bank Blora Artha telah dimintai klarifikasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Sejumlah pejabat tersebut terdiri dari direktur utama BPR Blora Artha, dewan pengawas Kabag analisa dan support kredit kabar pemasaran, serta Kasubag analisa dan support kredit.

Sementara, pemanggilan dan pemeriksaan dari tim Kejati sendiri sudah berlangsung pada Kamis 31 Oktober, hingga Jumat 1 November 2024. Namun tampaknya hingga saat ini terlihat macet dan terkesan ada unsur indikasi Pembiaran dan ataukah sudah di SP3 kan.

Kepala Kejati Jateng Dr. H. Ponco Hartanto S.H., M.H. pada Jum’at tanggal 11 April 2025 ketika dimintai konfirmasinya melalui sambungan telepon seluler WhatsAppnya oleh awak media tribuntipikor.com mempersilahkan konfirmasi ke bagian Penasehat Hukum (Penkum), “ke Penkum” tulisnya.

Disisi lain, banyaknya kredit macet yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah tersebut berdampak pada kondisi BPR bank Blora Artha. Pasalnya kredit macet tersebut tidak hanya ada di wilayah Blora, melainkan juga di luar daerah.

Bahkan terdengar saat ini, perusahaan umum daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha berubah namanya.

Polemik juga berkembang di masyarakat luas, lamanya proses konon adanya unsur indikasi sabab musabab dari proyek pembangunan bandara Ngloram oleh pejabat penting.

Olehnya melalui media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 pemerintah dan juga selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta kepada para pihak terkait KPK, BPKP, BPK serta Kejagung pusat agar segera menindaklanjuti temuan tersebut diatas. (King)

Editorial: Solikin Korwil

Pos terkait