Bupati Pesisir Barat Lampung Tribun Tipikor.com
Dedi Irawan didampingi Wakilnya, Irawan Topani menyerahkan dokumen LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 kepada pimpinan DPRD yang diterima langsung oleh Ketua DPRD setempat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat ( Pesibar) menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Kamis 10/4/2025.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Mohammad Emir Lil Ardi, S.H., itu dihadiri Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan beserta Wakil Bupati, Irawan Topni, 18 dari 25 anggota DPRD. Tampak hadir mendampingi Bupati dan wakil Bupati sejumlah Pejabat di lingkup Pemkab Pesibar yakni Pj. Sekda, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., para Asisten, Staf Ahli Bupati, forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.
Dalam paparannya Bupati, Dedi Irawan menyampaikan bahwa, bahwa penyampaian LKPJ tersebut merupakan amanat dari Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mengingat penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2024 telah berakhir, maka kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD.
“LKPJ disusun berdasarkan pada sistematika yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019. Seluruh unsur yang diminta untuk disajikan dalam LKPJ memedomani dengan penyesuaian untuk memudahkan dan memberikan gambaran yang lebih menyeluruh dari capaian kinerja pembangunan daerah,” ungkap Dedi Irawan.
“Kami menyadari, LKPJ tersebut belum sepenuhnya sempurna. Karenanya Pemkab Pesibar meminta saran dan rekomendasi untuk perbaikan demi kebaikan Pesibar,” imbuh Bupati.
Masih menurut Dedi Irawan , LKPJ tersebut disusun berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 dan perubahannya serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan perubahannya.
Masih lanjut Bupati, Dedi Irawan, indikator kinerja utama tersebut dicapai berdasarkan pada pelaksanaan enam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, enam urusan pilihan, dua unsur pendukung, lima unsur penunjang, satu unsur pengawasan, satu unsur kewilayahan, satu unsur pemerintahan umum serta dilaksanakan melalui 39 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pesibar.
Terkait dengan kebijakan strategis yang diambil oleh pemerintah daerah pada Tahun 2024, terdapat 8 Peraturan Daerah (Perda) yang telah diundangkan, 4 diantaranya secara langsung menyelesaikan permasalahan di masyarakat dan daerah yang strategis, dan 4 lainnya bersifat rutin terkait perencanaan dan anggaran. Terdapat 37 Peraturan Bupati (Perbup) yang secara langsung bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat dan daerah yang bernilai strategis.
“Secara garis besar, dari 45 kebijakan strategis tersebut diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengentasan stunting, meningkatkan kualitas SDM dalam bidang riset dan inovasi, meningkatkan rasio konektivitas, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang Dedi Irawan.
Bupati, Dedi Irawan menambahkan, berdasarkan pada laporan Badan Anggaran (Banang) DPRD Pesibar terhadap LKPJ Bupati Pesibar Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD, 25 April 2024 lalu, terdapat lima poin utama rekomendasi DPRD, diantaranya urusan wajib pendidikan, urusan penunjang keuangan, urusan penunjang perencanaan, unsur penunjang kepegawaian, dan unsur pengawasan.
“Terhadap rekomendasi DPRD tersebut, Pemkab Pesibar pada Tahun 2024 hingga pelaksanaan Tahun 2025 telah berupaya secara maksimal untuk menindaklanjutinya dengan terus meningkatkan pengendalian dan monitoring pelaksanaan kegiatan. Harapannya, pada tahun 2025 telah ada perbaikan kinerja sebagaimana diharapkan dari rekomendasi DPRD,” sambung Bupati, Dedi Irawan.
(Zulfikar)*