MANTAN WAWAKO PALEMBANG FITRIANTI AGUSTINDA DAN SUAMI RESMI DITAHAN TERKAIT KASUS KORUPSI PMI

Palembang, Sumsel, tribuntipikor.com

Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Siprianto, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (8/4/2025) malam. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan biaya pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2022–2023.
Fitrianti menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019–2024. Sementara Dedi merupakan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang sekaligus Ketua Komisi I DPRD Palembang dari Partai NasDem.
Keduanya diperiksa sejak pagi hingga malam oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang. Setelah ditemukan cukup bukti, status mereka dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Fitrianti dititipkan di Lapas Perempuan Palembang, sedangkan Dedi ditahan di Lapas Pakjo Palembang. (Mei Sandra & Gusna)

Pos terkait