Garut-Tribun Tipikor.com
Pada hari Rabu 02 April 2025 pukul 04.00 Wib, Polres Garut melalui Unit III Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor R-2 milik korban Sdr. Dejani Reynaldi.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan awal mula kejadian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib, ketika Sdr Diana meminjam sepeda motor milik Sdr. Dejani Reynaldi dengan alasan untuk mengantarkan temannya.
Namun sepeda motor tersebut dipinjamkan kepada pelaku tanpa seijin Sdr. Dejani Reynaldi, Setelah itu sepeda motor milik korban dijual oleh pelaku kepada orang lain.
“Pelaku adalah E (28) yang merupakan warga Ds. Kertajaya Kec. Cibatu yang saat ini sudah ditahan di Polres Garut dan akan dilakukan proses lebih lanjut.” Tambah Kasat Reskrim.
Barang Bukti yang di amankan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli kendaraan roda dua merk Honda dan 1 (satu) lembar fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan roda dua merk Honda.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 27.500.000 (dua puluh tuju juta lima ratus ribu rupiah) dan pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana.(indra jaya)