Ketua MPC Pemuda Pancasila Garut Dukung Pengesahan dan Penetapan UU TNI

Garut-Tribun Tipikor.com

Ketua pemuda Pancasila Majelis Pimpinan Cabang ( MPC ) Kab Garut H Delit Suparman., mengatakan ” Pemerintah Republik Indonesia bersama DPR RI sudah mengesahkan dan menetapkan Undang Undang TNI yang baru disahkan DPR.

Hal tersebut dikatakannya kepada sejumlah awak media di Sekretariat Pemuda Pancasila Jl. Guntur Sari 77, Jum’at (28/3/2025).

Kita sebagai warga negara Indonesia harus bisa memahami terlebih harus membaca dulu setiap RUU yang akan disahkan, jangan sampai kita hanya digiring ke arah yang tidak jelas terutama mengadu domba keutuhan NKRI dengan bahasa yang belum kita Pahami.

Pada dasarnya RUU yang diajukan itu merupakan hasil pemikiran & rancangan yang terbaik buat Bangsa & negara,dan bukan hanya menguntungkan sebelah pihak terutama TNI.

H Delit mengajak seluruh Keluarga Besar Pemuda Pancasila, dan juga elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Garut untuk mendukung keputusan – keputusan pemerintah, karena setiap keputusan yang dibuat pemerintah untuk mensejahterakan rakyat bangsa, dan negara.

“Mari kita dukung bersama setiap keputusan pemerintah, ini bukti nyata kita mendukung program pemerintah.”tandasnya.

Lebih lanjut H Delit mengatakan, “kita dukung aturan dan perundang undangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, kami berharap bahwa UU TNI menjadi kekuatan untuk melindungi kedaulatan wilayah Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai pulau Rote, serta menjadikan TNI manunggal dengan rakyat untuk membela kepentingan rakyat. “ujarnya.

H Delit Berharap, RUU perampasan aset menjadi Undang Undang, juga Harga Mati tidak boleh ditunda lagi.

Menurutnya, perampasan aset adalah salah satu cara paling efektif untuk memberikan efek jera kepada para koruptor di tengah krisis kepercayaan terhadap Pemberantasan Korupsi oleh pemerintah.

“Kalau hanya mengandalkan hukuman penjara, tidak akan cukup kita sudah melihat beberapa Kasus, koruptor yang divonis bersalah, tetap bisa hidup nyaman setelah keluar dari tahanan karena aset mereka tak tersentuh, oleh karena itu perampasan aset harus menjadi senjata utama dalam pemberantasan korupsi karena ini merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto dalam memberantas korupsi, sehingga terwujud Indonesia Emas Tahun 2045. pungkas H. Delit.(indra jaya)

Pos terkait